Notification

×

Iklan

Iklan

DPRK Aceh Tamiang Tandatangani MoU Dengan Kejaksaan Negeri

Rabu, 21 Agustus 2019 | Agustus 21, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-08-21T02:08:24Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | KARANG BARU - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang tandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri setempat diruang serbaguna DPRK Aceh Tamiang, Selasa (20/08).
Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan, berhubung akan berakhirnya Nota Kesepahaman (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Nomor : 180/1625/IX/2017 dan Nomor : B04/N.1.22/Gs/09/2017 yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRK Aceh Tamiang dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada tanggal 20 September 2017 lalu.

Pelaksanaan penanda tanganan Nota Kesepahaman (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dengan Kejaksaan Negeri Kualasimpang dibuktikan dengan ditanda tanganinya MoU tersebut oleh Kepala Kejaksaan Irwinsyah, SH bersama Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon SH.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon SH mengatakan, Nota Kesepahaman ini dilaksanakan bertujuan, untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta untuk meningkatkan efektivitas masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tentang penganganan atau penyelesiannya pada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang baik ditingkat pengadilan maupun diluar pengadilan, jelasnya.

Selain itu juga untuk saling membantu menghadapi masalah dalam pelaksanaan tugas, terutama dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, sebutnya lagi.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kejari Aceh Tamiang Irwinsyah SH, dimana Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi, Pemberian Bantuan Hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pertimbangan Hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan tindakan hukum lain.

Selanjutnya, Irwinsyah menambahkan, pihaknya berharap dengan dilaksanakannya MoU ini, kiranya dapat meningkatkan Kompetensi Tekhnis antara DPRK dan Kejari sehingga dapat melakukan kerja sama dalam bidang pendidikan dan pelatihan (Diklat), Workshop, sosialisasi, penyuluhan dan/atau seminar dan mengundang narasumber untuk pengayaan pengetahuan, terangnya.

Dalam penandatanganan itu selain Ketua DPRK Aceh Tamiang turut hadir Wakil Ketua Juanda, SP dan Sekretaris DPRK Aceh Tamiang Drs. Syuaibun Anwar berserta sejumlah anggota Dewan lainnya, begitu juga Kepala Kejaksaan Negeri Kualasimpang Irwinsyah SH, turut pula di dampingi oleh Simon, SH. MH. Kasi Datun Fardhiyan, SH. MH. Kasi Intelijen Teddy Lazuardi Syahputra, SH. MH Kasi BB & BASAN Serta pegawai dan Staf Kejari Kualasimpang. []TN-W007

×
Berita Terbaru Update