Notification

×

Iklan

Iklan

DPRK Aceh Tamiang Gelar Rapat Paripurna I Raqan Tahun 2019

Senin, 26 Agustus 2019 | Agustus 26, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-08-26T14:54:54Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | KARANG BARU -- DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna ke-1 dengan agenda Penyampaian Rancangan Qanun (Raqan) Tahun 2019, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK, Nora Idah Nita, SE didampingi Ketua DPRK, Fadlon, SH dan diikuti para anggota dewan bertempat di gedung DPRK Aceh Tamiang, Senin (26/8). 
Dalam penyampaian Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2019, Sekretaris Daerah, H.Basyaruddin, SH mengatakan, bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 75 dan 77 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 36 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, Pemkab Aceh Tamiang menyampaikan delapan rancangan qanun yang diajukan kepada DPRK Aceh Tamiang sesuai surat nomor 180/4803 tanggal 16 Agustus 2019.
Ke delapan rancangan qanun yang diajukan itu yakni Pembentukan Lemabga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi 
Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Aceh Tamiang, Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), Pengelolaan Sampah, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan, Rancangan Qanun Pakaian Adat Suku Melayu Tamiang, serta Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
“Rancangan qanun yang kami ajukan untuk dibahas bersama Dewan, merupakan rancangan qanun Prioritas untuk dapat tuntas dibahas dan ditetapkan pada Tahun 2019.” ujar Sekda Aceh Tamiang.
Selanjutnya penyampaian Rancangan Qanun (Raqan) Tahun 2019 akan diserahkan kepada Fraksi untuk menjadi bahan penyusunan pemandangan umum Fraksi.
Dalam penyampaian raqan itu hadiri Kasdim 0117/Aceh Tamiang Mayor A.Yani, Wakapolres Aceh Tamiang, Kompol Munzir, Ketua MPD Kabupaten Aceh Tamiang, Fahmizar,S.Pd, Ketua MAA Kab. Aceh Tamiang Drs.Abd.Muin, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang, Junaidi, SH, serta Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.[]TN-W007
×
Berita Terbaru Update