TamiangNews.com | KARANG BARU -- Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang gelar Rapat Paripurna ke-4 agenda Penyampaian Pendapat Badan Anggaran terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (P-APBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019, bertempat ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang, Kamis (22/8).
Juniati.S.Farm, Apt juru bicara Banggar DPRK menyerahkan laporan pembahasan KUA dan PPAS Perubahan T.A.2019 kepada Pimpinan DPRK A.Tamiang
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK, Fadlon,SH dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Tamiang, pihak Eksekutif hadir Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang Ir. Adi Darma, M.Si, SH, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.
Dalam laporan hasil kegiatan Banggar pembahasan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2019 yang dibacakan oleh Juniati,S.Farm, Apt disebutkan pembahasan KUA-PPAS P-APBD tahun 2019 untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan kemampuan dan daya dukung anggaran, serta mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah, maka KUA dan PPAS Perubahan lebih diprioritaskan kepada adanya perencanaan anggaran yang mapan dengan skala prioritas mengutamakan efektif dan efisiensi anggaran yang berbasis kinerja dengan pembangunan SKPK yang terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan BAPPEDA dan Dinas Teknis, serta diharapkan dalam rangka memenuhi kewajiban daerah, serta kegiatan yang bersifat mendesak harus segera dilaksanakan.
“Pembahasan KUA-PPAS P-APBK tahun 2019 dilakukan secara simultan dan tidak dibahas secara terpisah, karena semua esensi yang terkandung di dalamnya saling mendukung antara kebijakan program dan plafon anggarannya.” ujar Juniati.S.Farm,Apt.
Dalam penyampaian laporan banggar DPRK dalam rapat paripurna, disampaikan Pendapatan, sebelum perubahan sebesar Rp. 1.315.250.882.0192.376.737.387 menjadi setelah perubahan bertambah sebesar Rp.1.317.554.993.902, terjadi penambahan disektor Pendapatan sebesar Rp. 2.304.111.883,-.
Sedangkan disektor Belanja sebelum perubahan Rp. 1.382.633.172.019, terjadi pengurangan Belanja sebesar Rp.12.315.323.972 atau setelah Perubahan berkurang menjadi Rp.1.370.317.848.047.
Sementara pada Penerimaan Pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 70.382.290.000, terdapat pengurangan Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 15.344.435.855 sehingga setelah perubahan Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 55.037.854.145.- terhadap Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.3.000.000.000 berkurang sebesar Rp. 725.000.000,- sehingga setelah perubahan Pengeluaran Pembiayaan Daerah menjadi Rp. 2.275.000.000,-
Selanjutnya Laporan Banggar DPRK tentang KUA-PPAS Perubahan APBK T.A.2019 diserahkan kepada anggota dewan (fraksi) DPRK Aceh Tamiang sebagai bahan dalam penyusunan pendapat akhir fraksi-fraksi yang akan disampaikan pada rapat paripurna ke-5 (penutup) hari Jumat, yang akan datang.[]TN-W007