TamiangNews.com, Karang Baru | Sebanyak 30 orang anggota DPRK Aceh Tamiang yang terpilih pada Pileg Pilpres serentak di bulan April 2019 lalu, akan dilantik pada Senin, 9 September 2019 oleh Ketua Pengadilan Negri Kualasimpang, Irwansyah Putra Sitorus, SH.MH, di Ruang sidang utama DPRK setempat.
Hal itu dikatakan Drs. Syuibun Anwar diruang kerjanya, Selasa (20/8). Setelah dilantik nanti, mereka secara resmi bertanggung jawab atas proses legislasi di Kabupaten Aceh Tamiang.
Dijelaskan Sekwan, "Pelantikan seharusnya dilakukan pada 8 September 2019, sesuai masa habis kerja anggota DPRK Aceh Tamiang tahun 2014/2019. Namun, mundur sehari karena tanggal 8 September adalah hari libur", ungkapnya.
Hal ini itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota, Pasal 29 ayat (2), Dalam hal tanggal berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD lama jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan hari berikutnya sesudah hari libur, kata dia
Untuk itu, persiapan pelantikan terus lakukan, "ya saat ini kami masih terus melakukan persiapan", kata Drs. Syuibun Anwar. Termasuk pengajuan SK bagi mereka (dewan) kepada Plt. Gubernur Aceh, dan saat ini sekretariat sedang menunggu SK Pengangkatan Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Gubernur Aceh, katanya lagi
Karena pelantikan atau pengambilan sumpah terhadap dewan terpilih, baru dapat dilaksanakan setelah dikeluarkan nya SK dari Gubernur Aceh, jelas Sekwan
Lebih jauh, Drs Syuibun Anwar mengatakan, Usai pelantikan, Anggota DPRK Aceh Tamiang akan mengikuti program Pembekalan yang telah disusun, dari tanggal 1 sampai dengan 5 Oktober 2019. Dan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Diketahui, sebelumnya sebanyak 30 anggota DPRK Aceh Tamiang periode 2019-2024, telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang beberapa waktu lalu. [] TN-W016