Notification

×

Iklan

Iklan

DKP Aceh Gandeng WWF Gelar FGD Verifikasi Zona inti RPZ KKPD Atam

Jumat, 19 Juli 2019 | Juli 19, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-07-19T02:53:31Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com | SERUWAY--
Dalam Rangka Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Atam, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Aceh dan WWF beserta DKP Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Focus Group Diskusi (FGD) bersama Bappeda, para LSM, Panglima Laot, Mukim, Datok, dan masyarakat Nelayan, di ruangan Balai Penyuluhan Pertanian kecamatan Seruway.  Kamis (18/7).


Rencana pengembangan KKPD di Aceh Tamiang tidak terlepas dari potensi sumber daya laut dan Keanekaragaman Hayati yang cukup baik, seperti Ekosistem Mangrove, dan Spesies langka yang harus dilindungi yaitu Tuntung.

Selain itu pembentukan KKPD juga bermaksud untuk menjamin kelestarian ekosistem kawasan perairan daerah untuk menopang kehidupan masyarakat yang tergantung pada sumber daya yang ada, perlindungan terhadap ke anekaragaman hayati laut.

Pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan, pengelolaan sumber daya laut dalam secala lokal secara efektif, serta Pengaturan aktivitas masyarakat dalam pengawasan pengelolaan.

Perwakilan WWF Northern Sumatera, Rizal disela sela kegiatan sempat mengatakan kepada wartawan  TamiangNews, bahwa target diskusi hari ini yaitu untuk menjaring masukan serta pendapat masyarakat tentang rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi.


Berdasarkan penelitian dari Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Analisis Marzan terdapat 4 titik zona inti di kawasan Konservasi perairan di empat kecamatan pesisir wilayah Aceh Tamiang dan sebagian besar berada di Kecamatan Seruway, yaitu Pusung Sium dan Pusung Kapal.

Selain itu Panglima laut wilayah Kecamatan Seruway Jafar, AR mengatakan bahwa rencana pengelolaan zonasi ini harus ada koordinasi yang baik antar pihak masyarakat sehingga tujuan dari kawasan konservasi ini tercapai

" Kami mendukung program atau kegiatan ini yang penting masyarakat tidak terkendala dalam mencari nafkah, nah selain itu juga saya ingin sampaikan kalau ingin melestarikan Tuntung Laut, itu jangan dilepas diwaktu masih kecil, buat penakaran dulu, kalau dia sudah besar baru dilepas," imbuhnya.

Nurdin, Datuk ( Kepala Desa_Red) Lubuk Damar juga menambahkan bahwa pantai di Aceh Tamiang yang bisa diakses oleh darat hanya Pantai Kupang sementara untuk mencapai Pantai lainya harus menggunakan akses laut, kemudian ada beberapa hal yang menghambat KKPD yaitu pembuangan limbah pabrik yang mencemari lingkungan sehingga pada musim hujan di daerah Konservasi Udang Muara Sungai sehingga larva larva ikan mati atau lari dari daerah tersebut.

Adapun hasil jaringan pendapat para panglima laot, LSM, Para Datok, dan masyarakat nelayan dan dirangkum dalam sebuah berita acara yaitu, Berdasarkan hasil Verifikasi lapangan untuk zona inti zona pemanfaatan terbatas dan zona lainnya sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Luasan zona inti kawasan konservasi perairan disepakati seluas 312,51 hektar zona pemanfaatan terbatas seluas 2398,86 hektar dan zona lainnya seluas 31,84 hektar.

Zonasi pada poin 1 dan 2 akan dituangkan dalam dokumen rencana pengelolaan zonasi kawasan konservasi perairan Aceh Tamiang.

Dalam upaya pengelolaan kawasan konservasi perlu dilakukan advokasi dengan perusahaan perkebunan agar tidak melakukan kegiatan yang merusak lingkungan dan memberikan dampak terhadap kawasan konservasi perairan Aceh Tamiang.

Masukan masukan terhadap hasil FGD yang telah disepakati hari.

Ini menjadi lampiran serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari berita acara hari ini.[] TN-W008
×
Berita Terbaru Update