TamiangNews.com, KARANG BARU -- Upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan Pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-Undangan, Pemerintah Kabupaten melalui Bidang Bagian Hukum Sekdakab Aceh Tamiang Gelar Cerdas Cermat (KADARKUM) tingkat Kabupaten yang dilaksanakan di Aula SKB jalan komplek Perkantoran desa bundar Kecamatan Karang Baru, Selasa, (16/7).
Acara ini diikuti 39 (Tiga puluh Sembilan) Kampung perwakilan 12 (dua belas) kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kegiatan Lomba Cerdas Cermat dengan Tema Kampung Milenial, Kampung Sadar Hukum" Kadarkum ini dibuka langsung oleh Bupati Aceh Tamiang H.Mursil, SH, M.Kn dan dihadiri oleh segenap Forkopimda.
Dalam Pembukaan serta penyambutan Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH, M.Kn mengatakan Bahwa Pembentukan Sadar Hukum (Kadarkum) adalah salah satu bantuk penyuluhan hukum yang merupakan program pemerintah yang dilaksanakan secara nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M. 01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum dan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Dalam rangka menindaklanjuti program pemerintah tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sejak Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019 telah melaksanakan kegiatan Pembinaan Kampung Sadar Hukum sebanyak 42 (empat puluh dua) Kampung perwakilan 12 (dua belas) kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang.
Hal ini dilakukan mengingat pelaksanaan suatu peraturan perundang-undangan tidak akan dapat dilaksanakan secara Optimal apabila tidak di dukung oleh kesadaran hukum masyarakat dan belum dikatakan berhasil apabila peraturan atau hukum tersebut belum dapat mengubah perilaku masyarakat (transformasi sosial), tentunya dari perilaku kurang baik menjadi baik, dari kepatuhan masyarakat terhadap hukum karena takut dengan aparat penegak hukum menjadi patuh karena kesadarannya sendiri.
"Untuk itulah dengan adanya kegiatan ini, dapat dijadikan sebagai wadah yang berfungsinya menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya," imbuh sang Bupati.
Dengan demikian diharapkan setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia, memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku, Sesuai dengan tema pada kegiatan ini ‘Kampung Milenial, Kampung Sadar Hukum".[] TN-W008