TamiangNews.com | KARANG BARU -- Hingga hari terakhir batas penyampaian laporan Kontrak Kerja oleh masing-masing SKPK ke Dinas Pendapat Keuangan Daerah (DPKD) untuk disampaikan ke kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Langsa masih banyak yang belum menyampaikannya.
Demikian disampaikan Tri Indra Bakti.SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) kepada TamiangNews.com diruang kerjanya Senin (15/7).
Menurut Indra, sapaan akrab Tri Indra Bakti, pihak dari BUD Dinas DPKD (Dinas Pendapatan Keuangan Daerah) menerangkan bahwa Dana Alokasi Khusus DAK yang harus dilaporkan oleh masing-masing Dinas ke DPKD di bagian BUD.
Indra selaku yang menangani tentang masalah DAK menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan Dana Alokasi Khusus harus ada data kontrak yang dilaporkan terlebih dahulu baru bisa pekerjaan tersebut boleh dikerjakan, kalau belum ada kontrak tetapi pekerjaannya sudah dikerjakan maka itu melanggar aturan dan hal itu tidak boleh, apalagi pekerjaan yang tidak ada papan plank pagu anggarannya, plank itu adalah papan informasi agar orang mengetahui bahwa pekerjaan ini sudah mempunyai kontrak, selain itu papan plank juga bernilai uang," ujarnya".
Mengingat laporan kontrak DAK batas waktunya tanggal 21 Juli harus sudah dimasukkan ke KPN Langsa, maka untuk mempermudah pemeriksaan kita mintakan kepada masing masing SKPK untuk sudah memasukkannya kontrak tersebut paling lambat hari Jum'at tanggal 19 Juli ke DPKD, papar Indra.
Dijelaskan Indra, besarnya dana DAK di Kabupateten Aceh Tamiang kisaran Rp.100 Milyar lebih, tapi sampai hari ini banyak dinas-dinas yang belum melaporkan hasil kontrak kerjaan mereka, apabila mereka tidak memberikan hasil laporan Dana Alokasi Khusus maka dana DAK untuk Kabupaten Aceh Tamiang hilang, sebutnya. []TN-W007