TamiangNews.com, KARANG BARU - Bupati
Aceh Tamiang H. Mursil SH MKn copot Husaini,
SH dari jabatannya sebagai Camat Seruway, atas
kelalaiannya dalam menjalankan tugas sebagai camat.
" Camat Seruway kita copot dari
jabatannya sebagai Camat yang lalai dalam menjalankan tugasnya" sebut
Mursil kepada wartawan diruangan kerjanya, Rabu (12/6).
Dijelaskan Bupati, yang bersangkutan,
usai libur lebaran Idul Fitri kemarin dirinya tidak masuk kerja hingga selasa
tanpa ada laporan, padahal setiap PNS diwajibkan hadir pada hari pertama masuk
kerja.
" Libur/cuti bersama Lebaran 2019
berakhir Minggu (9/6). Mulai Senin (10/6) para aparatur negeri sipil (ASN) atau
pegawai negeri sipil (PNS) wajib masuk kantor " tegas bupati.
Menurut Bupati Mursil, karena
ketentuannya wajib masuk kantor, maka akan ada sanksi bagi PNS yang masih bolos
kerja di hari pertama.
“Terhadap ASN yang tidak masuk kerja
tanpa alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman
disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban,” jelas Mursil.
Bupati Mursil menambahkan ketentuan
wajib berkantor per Senin (10/6) tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri
PANRB, untuk itu akan ada sanksi tegas diberikan kepada oknum PNS yang masih
saja bolos pada hari pertama kerja. “ Camat Seruway kita berikan sanksi berat
yaitu dengan mencopot jabatannya" tegas Bupati.
Sementara itu Camat Seruway Husaini, SH
yang dihubungi TamiangNews.com melalui telepon selularnya mengatakan dirinya
menerima dengan iklas apa yang menjadi keputusan Bupati, dia mengakui kesalahannya
tidak masuk pada hari yang telah ditetapkan, “ saya terima semua itu sebagai
pelajaran bagi diri saya dan juga sebagai contoh untuk yang lainnya", sebut
Husaini. []TN.W007.