Notification

×

Iklan

Iklan

Tidak Masuk Dinas Hari Pertama Kerja Camat Seruway Dicopot

Rabu, 12 Juni 2019 | Juni 12, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-06-12T11:33:23Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

TamiangNews.com, KARANG BARU - Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH MKn copot Husaini, SH dari jabatannya sebagai Camat  Seruway, atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas sebagai camat. 

 Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH MKn

" Camat Seruway kita copot dari jabatannya sebagai Camat yang lalai dalam menjalankan tugasnya" sebut Mursil kepada wartawan diruangan kerjanya, Rabu (12/6).


Dijelaskan Bupati, yang bersangkutan, usai libur lebaran Idul Fitri kemarin dirinya tidak masuk kerja hingga selasa tanpa ada laporan, padahal setiap PNS diwajibkan hadir pada hari pertama masuk kerja. 


" Libur/cuti bersama Lebaran 2019 berakhir Minggu (9/6). Mulai Senin (10/6) para aparatur negeri sipil (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) wajib masuk kantor " tegas bupati.


Menurut Bupati Mursil, karena ketentuannya wajib masuk kantor, maka akan ada sanksi bagi PNS yang masih bolos kerja di hari pertama. 


“Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban,” jelas Mursil.


Bupati Mursil menambahkan ketentuan wajib berkantor per Senin (10/6) tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri PANRB, untuk itu akan ada sanksi tegas diberikan kepada oknum PNS yang masih saja bolos pada hari pertama kerja. “ Camat Seruway kita berikan sanksi berat yaitu dengan mencopot jabatannya" tegas Bupati.


Sementara itu Camat Seruway Husaini, SH yang dihubungi TamiangNews.com melalui telepon selularnya mengatakan dirinya menerima dengan iklas apa yang menjadi keputusan Bupati, dia mengakui kesalahannya tidak masuk pada hari yang telah ditetapkan, “ saya terima semua itu sebagai pelajaran bagi diri saya dan juga sebagai contoh untuk yang lainnya", sebut Husaini. []TN.W007.


×
Berita Terbaru Update