TamiangNews.com, Karang Baru _ Terkait duga pemalsuan dokumen negara yang dilakukan oleh salah seorang Calon Legeslatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Tamiang terpilih berinisial SM, Polres Aceh Tamiang melalui Reserse Kriminal (Reskrim) telah memanggil 2 orang saksi.
"Saat ini pihaknya sudah memanggil 2 orang saksi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) Aceh Tamiang," Hal itu dikatakan, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Dimas Adit Putranto melalui Kanit Iidik 1 Resum, IPDA Hufiza Fahmi SH, kepada wartawan, Senin (17/06) diruang kerjanya.
Ia juga menambahkan bahwa akan melakukan pemanggilan terhadap saksi lain, "Sore nanti setelah Sholat Ashar giliran Datok Kampung Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang yang kita panggil sebagai saksi," katanya.
Ipda Hufiza memastikan, semua proses itu akan terus dilaksanakan sesuai prosedur. "Kasus sedang kita tangani, setelah beberapa hari nanti, selesai dipanggil dan diminta keterangan baru kita akan panggil terlapor," tegasnya.[] TN-W016