Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Pol PP Aceh Tamiang Himbauan Larangan Berjualan di Tempat Tertentu

Rabu, 12 Juni 2019 | Juni 12, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-06-12T02:58:03Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

TamiangNews.comKARANG BARU Untuk terciptanya kawasan yang tertib dan nyaman, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Sat Pol PP dan WH melakukan himbauan dengan memasang Spanduk larangan berjualan di beberapa tempat tertentu di kawasan Kecamatan Karang baru dan Kota Kualasimpang, Selasa (11/06).

Teks photo : Pemasangan Himbauan Larangan Berjualan disepanjang lokasi pasar buah yang terbakar oleh Petugas Satpol PP (Saiful Alam/Dok TamiangNews.com).

Sejumlah Spanduk yang dipampang bertuliskan himbauan tentang larangan berjualan di tempat - tempat tertentu itu langsung dipimpin oleh Mustafa Kamal,SP.I selaku Kepala Bidang Perundang Undangan Daerah bersama sejumlah personil Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang.

Adapun spanduk himbauan dan larangan berjualan tersebut di pasang oleh petugas tersebut meliputi didepan Masjid Raya Kota Kualasimpang serta di sepanjang lokasi pasar buah yang terbakar di kualasimpang dan di depan Istana Karang, sebut Mustafa Kamal mewakili Kepala Sat Pol PP Aceh Tamiang saat di konfirmasi awak media.
Teks photo : Pemasangan Himbauan Larangan Berjualan didepan Masjid Kota Kualasimpang oleh Petugas Satpol PP (Saiful Alam/Dok TamiangNews.com).

Mustafa Kamal berharap, dengan dipasangnya spanduk himbauan larangan berjualan ditempat Tertentu tersebut, kiranya masyarakat dapat mentaatinya dan tidak lagi melanggar dan mengabaikannya, mari bersama sama kita tingkatkan ketertiban dan kedisiplinan, serta kenyamanan para pengunan jalan, sebutnya mengakhiri. [] TN.W007

×
Berita Terbaru Update