TamiangNews.com – KARANG BARU Untuk
terciptanya kawasan yang tertib dan nyaman, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
melalui Sat Pol PP dan WH melakukan himbauan dengan memasang Spanduk larangan
berjualan di beberapa tempat tertentu di kawasan Kecamatan Karang baru dan Kota
Kualasimpang, Selasa (11/06).
Teks photo : Pemasangan Himbauan Larangan Berjualan disepanjang lokasi pasar buah yang terbakar oleh Petugas Satpol PP (Saiful Alam/Dok TamiangNews.com).
Sejumlah Spanduk yang dipampang
bertuliskan himbauan tentang larangan berjualan di tempat - tempat tertentu itu
langsung dipimpin oleh Mustafa Kamal,SP.I selaku Kepala Bidang Perundang
Undangan Daerah bersama sejumlah personil Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang.
Adapun spanduk himbauan
dan larangan berjualan tersebut di pasang oleh petugas tersebut meliputi
didepan Masjid Raya Kota Kualasimpang serta di sepanjang lokasi pasar buah yang
terbakar di kualasimpang dan di depan Istana Karang, sebut Mustafa Kamal
mewakili Kepala Sat Pol PP Aceh Tamiang saat di konfirmasi awak media.
Teks photo : Pemasangan Himbauan Larangan Berjualan didepan Masjid Kota Kualasimpang oleh Petugas Satpol PP (Saiful Alam/Dok TamiangNews.com).
Mustafa Kamal berharap,
dengan dipasangnya spanduk himbauan larangan berjualan ditempat Tertentu
tersebut, kiranya masyarakat dapat mentaatinya dan tidak lagi melanggar dan
mengabaikannya, mari bersama sama kita tingkatkan ketertiban dan kedisiplinan, serta
kenyamanan para pengunan jalan, sebutnya mengakhiri. [] TN.W007