TamiangNews.com, KARANG BARU --Untuk kesekian kalinya pihak Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Tamiang berhasil tangkap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu, kali ini berhasil membekuk 3 (Tiga) orang laki-laki yang diduga sebagai pemakai barang haram itu Jumat, (14/06).
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) AKBP Zulhir Destria, S.I.K, M.H melalui Kepala Kesatuan (Kasat) Iptu Delyan Putra, S.H dan Anggota Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang.
Ke 3 (Tiga) orang laki-laki yang di duga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba berinitial AS Bin MY Umur 31 Thn, Pekerjaan Pegawai Honorer, Agama Islam, alamat Dsn lalang, Kampung Alur Cucur, Kecamatan Rantau, MK Bin AY, Umur 20 Tahun, pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Agama Islam, Alamat Dsn Cempaka, Kampung Benua Raja, Kecamatan Rantau dan DN Bin CA, umur 35 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Dsn Cempaka, Kampung Benuaraja, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, masing masing terduga AS Bin MY di tangkap di sebuah rumah yang terdapat di Kampung Paya Bedi Kecamatan Rantau, Penangkapan terhadap MK Bin Ay di lakukan pada saat ia berada di depan Rumah sakit Umum Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang sedangkan penangkapan terhadap DN bin CA dilakukan di sebuah rumah yang terdapat di Dsn Cempaka, Kampung Benua Raja, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Ke Tiga laki-laki yang di duga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba berawal dari laporan Masyarakat yang menginformasikan bahwa sebuah rumah yang terdapat di Kampung Paya Bedi sering di pergunakan sebagai tempat untuk mempergunakan (menghisap) Narkoba jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi itu anggota Sat Narkoba Polres Aceh Tamiang kemudian melakukan penyelidiki dan melakukan Penggerebekan terhadap rumah yang di maksud, pada saat penggerebekan berhasil di tangkap seorang laki-laki berinitial AS Bin MY sedang menghisap sabu-sabu, dari AS Bin MY berhasil di sita Barang Bukti berupa 1 (satu) paket kecil yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu yang di bungkus dengan Plstik Bening, 1(satu) buah kaca Pirex yang di dalamnya terdapat sisa Narkoba jenis sabu-sabu, satu Buah alat Hisap Sabu-sabu yang terbuat dari botol aqua yang tutup botolnya telah di rangkai dengan Pipet (alat hisap minuman).
Dari hasil intrograsi singkat di lapangan AS Bin My mengakui bahwa Narkoba jenis Sabu – sabu yang di Sita oleh Polisi adalah miliknya yang ia peroleh dari MK Bin AY.
Berdasarkan petunjuk dari AS Bin MY, Petugas kembali berhasil menangkap MK Bin AY saat ia berada di depan Rumah sakit umum Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang,
Kedua laki-laki yang di duga sebagai pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan narkoba yang di tangkap, di bawa ke ruangan sat Narkoba Polres Aceh Tamiang untuk di lakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MK Bin AY diketahui Barang Bukti Narkoba jenis sabu-sabu yang ia berikan kepada AS Bin MY, ia peroleh dari DN Bin CA, berdasarkan keterangan tersebut, Petugas berhasil menangkap DN Bin CA di sebuah rumah di Dsn Cempaka Kampung Benua Raja, Kecamatan Rantau.
Pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan ruangan rumah tempat DN Bin CA di tangkap, Petugas berhasil menyita Barang Bukti berupa 1(satu) bungkus pelastik Bening yang berisikan 12 (Dua Belas) Paket kecil Narkoba jenis sabu-sabu., 1(satu) bungkus Plastik bewarna Putih yang berisikan 5 (lima) Paket berisikan Narkoba jenis sabu-sabu serta 1(satu) buah Timbangan Digital bewarna Hitam yang di gunakan sebagai alat untuk menimbang Sabu-sabu, Barang Bukti Narkoba dan Timbangan Digital warna Hitam yang berhasil di Sita oleh petugas di akui oleh DN Bin CA adalah miliknya.
Saat Di Konfirmasi awak media Kapolres melalui Kasat Narkoba Iptu Delyah Putra, S.H membenarkan tentang adanya penangkapan 3 (Tiga) orang laki-laki yang di duga sebagai pelaku Tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba yang di maksud, Saat ini ke tiganya telah berada di dalam Sel Polres Aceh Tamiang guna penyidikan lebih selanjut, untuk di proses hingga ke Penuntut Umum, sebut Iptu Delyan Putra, S.H. mengakhiri keterangannya.