Notification

×

Iklan

Iklan

Plt Gubernur Aceh Keluarkan SE Larangan Menggunakan LPG Tabung 3 Kg

Selasa, 25 Juni 2019 | Juni 25, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-06-25T08:08:34Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, Banda Aceh
Menindak lanjuti persoalan ditengah masyarakat miskin terkait penggunaan Liguified Petroleum Gas, (LPG) tabung 3 Kg yang kerap digunakan oleh masyarakat menengah keatas maupun pengusaha yang berpenghasil diatas Rp.1.500.000 /bulan. Selasa (25/6).



Plt Gubernur Aceh mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 540/8345 tanggal 13 Juni 2019 tentang Penggunaan  Liguified Petroleum Gas, (LPG) tabung 3 Kg tepat Sasaran.

Hal itu juga Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liguified Petroleum Gas, dijelaskan bahwa LPG tabung 3 Kg merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan seperti pengguna / penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau  harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.

Sesuai ketentuan tersebut di atas, maka untuk mengantisipasi agar penggunaan LPG tabung 3 Kg tepat sasaran dan peruntukannya, dengan ini disampaikan, Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh dilarang menggunakan LPG tabung 3 Kg

Para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dilarang menggunakan LPG tabung 3 Kg:

Seluruh masyarakat dalam wilayah Aceh yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari Gampong atau nama lain setempat dilarang menggunakan LPG tabung 3 Kg.

Berkenaan dengan hal di atas, Plt Gubernur mengharapkan kepada Para Bupati/Walikota se-Aceh, Para Kepala SKPA, Para Kepala Biro Setda Aceh menghimbau kepada seluruh PNS/CPNS di bawah koordinasi masing-masing untuk beralih menggunakan tabung LPG selain dari ukuran 3 Kg, tulis Surat Edaran Plt Gubernur Aceh yang di terima TamiangNews.com[] TN-W007
×
Berita Terbaru Update