Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Pusat Tetapkan Gaji Kepala Desa dan Jajarannya Setara Gaji PNS Gol II/a

Rabu, 26 Juni 2019 | Juni 26, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-06-26T15:51:46Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com,JAKARTA --Kepala Desa akhirnya dapat menepuk dada, Pemerintah Pusat telah terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  142/4339/BPD tanggal 10 Juni 2019 yang ditujukan kepada Gubernur KDH masing masing Provinsi, Bupati Walikota, seluruh Indonesia tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa 

Berdasarkan surat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Pasal 81 dan 100, pada prinsipnya mengatur kebijakan penyataran Penghasilan Tetap (Sitap) bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan Il/a serta komposisi Belanja dalam APBDesa

Sitap bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa dengan sumber pembiayaan dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD):

Oleh karenanya  Bupati/Walikota menetapkan besaran Siltap bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya dengan ketentuan, Kepala Desa memperoleh Siltap paling sedikit Rp.2.426.640.00 atau setara dengan 120% gaji pokok PNS golongan II/a.

Sekretaris Desa memperoleh Silap paling sedikit Rp2.224.420.00 atau setara dengan 110% Gaji pokok PNS II/a.

Perangkat Desa lainnya memperoleh Silap paling sedikit Rp.2.022.200.00 atau setara dengan 100% atau setara dengan gaji pokok PNS golongan II/a.

Penghasilan tetap dapat diberikan sejak Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2019 diundangkan. 

Bagi Desa-Desa yang belum mampu melakukan penyetaraan Siltap, maka paling lambat bulan Januari 2020 harus melakukan penyesualan dengan kelentuan pada Peraturan Pemerintah ini, dan tetap memberikan Siltap dengan berpedoman pada Peraturan Kepala Daerah yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

Pengaturan komposisi belanja Desa paling sedikit 70% dan paling
banyak 30% pada Pasal 100 Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Pertama Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang    Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang semula belanja operasional Pemerintahan Desa dan Instentif RT/RW berada pada komposisi paling banyak 30% berubah ke paling sedikit 70% dalam APBDes.[] TN-W077

×
Berita Terbaru Update