TamiangNews.com, JAKARTA - Direktorat Pengelolaan Sampah, Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar rapat lanjutan pemantapan draft Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Bank Sampah, di Best Western Premier The Hive Jakarta, Jumat (14/06/2019)
Ketua Asosisasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI), Saharuddin Ridwan yang turut serta dalam rapat lanjutan pemantapan draft Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Bank Sampah mengatakan bahwa sampah merupakan masalah publik yang semakin serius di Indonesia apabila tidak ditangani dengan baik. Kondisi ini semakin pelik ketika budaya cuek masyarakat sulit sekali diubah, meskipun dampaknya sering menyebabkan rusaknya lingkungan, menjadi sumber penyakit menular, menjadi penyebab banjir dan lainnya.
"Pemerintah sudah menyediakan payung hukum yang jelas seperti UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," Lanjut Sahar yang merupakan penggiat lingkungan terutama masalah persampahan.
"Meskipun sudah sesuai dengan kondisi sampah di kota-kota besar Indonesia, namun implementasinya masih belum maksimal dan terkesean jalan di tempat di beberapa daerah. Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan mempertegas terkait regulasi Bank Sampah di Indonesia," tegas Penggiat Bank Sampah ini.
Nampak mendampingi Saharuddin Ridwan selaku Ketua Asosisasi Bank Sampah Indonesia ( ASOBSI ) diantaranya, Ketua I Asobsi Heri Yusamandra, Ketua II Asobsi Warso Wijaya, Sekjen Asobsi Wilda Yanti serta Bendahara Asobsi John Sumual.[] TN-W007