TamiangNews.com, KARANG BARU -- Situasi Kondisi dan Domisili (SIKONDOM) yang membutuhkan peluasan daerah pemukiman untuk kebutuhan Fasilitas Umum, Pemerintahan Kampung Tanjung Seumantoh Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang bersama tokoh masyarakat Sepakat mengajukan permohonan pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PTP Nusantara 1 Aceh.
Suasana Rapat Kampung di Kantor Datok Penghulu Rabu malam (19/6)
Kesepakatan itu tertuang di dalam berita acara Musyawarah yang digelar Majelis Duduk Sekitar Kampung (MDSK), di Kantor Datok Penghulu setempat dihadiri Datok Penghulu beserta perangkat, Tok Imam, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Ketua Pemuda dan sejumlah warga, Rabu malam (19/06).
Salah seorang tokoh masyarakat yang juga mantan Datok Penghulu, Saiful Alam SE menyampaikan bahwa setiap perusahaan baik BUMN maupun Swasta yang akan memperpanjang masa HGU wajib melepaskan kurang lebih 20 % lahan untuk kepentingan masyarakat sekitar.
"Artinya kita punya kesempatan untuk memohon pelepasan lahan untuk fasilitas umum, seperti taman Kampung, Mesjid, Lapangan bola dan Fasilitas Umum lain," ujarnya.
Saiful Alam berharap pada musyawarah ini, pemerintahan Kampung beserta tokoh masyarakat semufakat, mendukung serta memberikan ketik dan masukan untuk tahapan selanjutnya, apa yang kita sepakati ini sangat beralasan mengingat dalam wilahah kampung ini ada masuk areal HGU PT Perkebunan Nusantara I, ungkap Saiful Alam yang juga merupakan wartawan senior di Aceh Tamiang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MDSK Tanjung Seumantoh, Hamzah OK, sangat mendukung penuh wacana permohonan pelepasan HGU itu, terlebih saat ini banyak Fasilitas Umum dikampung yang belum terpenuhi."Saya beserta jajaran MDSK sangat mendukung dan jangan sungkan untuk terus berkoordinasi," katanya.
Selain itu, kata Hamzah OK ada History yang tidak bisa dilupakan, dimana kala itu lahan yang saat ini menjadi HGU PTP Nusantara I Aceh masuk dalam wilayah Kampung.
"Dulu seingat saya, waktu itu Dirutnya Pak Syamaun pernah terjadi keributan antara warga dengan Perusahaan, dimana saat itu perusahaan menanam karet di areal perkampungan Kampung Tanjung Seumantoh tanah, mengetahui itu warga menebang pohon karet sehingga sempat terjadi hal-hal yang tidak dinginkan dan persoalan itu ditangani oleh pihak berwajib dan diselesaikan, akhirnya perusahaan mengalah mengembalikan sebahagian areal pemukiman Kampung," ungkapnya.
Hamzah OK menambahkan apalagi saat ini Vitalnya (mesin air dan pipa pembuang limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN I ada di Kampung Tanjung Seumantoh "Jadi saya rasa perusahaan akan merestui apa yang menjadi keinginan masyarakat Kampung, karena kita sama-sama saling mendukung dan membutuhkan," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Datok Penghulu Kampung Tanjung Seumantoh, Amirul Mukminin. Menurutnya wacana pelepasan HGU tersebut memang sudah direncanakan, ini terlihat setelah ditetapkannya batas wilayah Kampung pada tahun 2018 yang lalu.
"Langkah awal sudah kita laksanakan, berupa batas desa, artinya wacana permohonan Pelepasan HGU tersebut sudah bisa dilanjutkan ke tahap tata ruang," ujarnya.
Disamping itu, Datok berharap agar wacana Pelepasan HGU ini bisa terus dilaksanakan hingga nantinya setiap tahapan-tahapan bisa terpenuhi. "Kita upayakan tahun ini kelar Terkait proses pengajuan, namun saat ini yang terpenting akan kita bentuk tim pada rapat selanjutnya," pungkasnya.
Pada musyawarah tersebut juga dibahas tentang pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) Tanjung Seumantoh tahun 2019 serta Wacana Peleburan Aset Desa.[] TN-Red