TamiangNews.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan pihaknya tidak pernah menyebut bahwa Kivlan Zen merupakan dalang kerusuhan 21-22 Mei lalu.
Dirinya menyebut Kivlan Zen disangkakan dengan dugaan merencanakan pembunuhan dankepemilikan senjata api.
"Tolong dikoreksi, bahwa dari Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu adalah Pak Kivlan Zen, nggak pernah. Yang disampaikan oleh Kadiv Humas pada saat press release di Polhukam adalah kronologi peristiwa di 21-22 (Mei) di mana ada 2 segmen, yakni aksi damai dan aksi semua untuk melakukan kerusuhan," ujar Tito di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Selain itu, Tito memastikan Kivlan Zen tidak hanya disangkakan pasal kepemilikan senjata api. Namun pihaknya menduga, Kivlan telah melakukan permufakatan jahat untuk membunuh pejabat negara.
Dirinya memastikan fakta-fakta tersebut bakal terungkap di pengadilan.
"Ini bukan hanya kasus kepemilikan senjata api, tentu juga ada dugaan permufakatan jahat dalam bahasa hukum untuk melakukan rencana pembunuhan dan itu ada saksi-saksinya. Nanti akan terungkap di pengadilan," tutur Tito.
Seperti diketahui, pihak kepolisian baru membuka peran kunci Kivlan Zen dalam rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Peran sentral Kivlan Zen itu terungkap melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku hingga barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Tersangka KZ (Kivlan Zen) berperan memerintahkan HK dan AZ untuk mencari eksekutor, ia juga memberikan uang sebesar 15 ribu Dolar Singapura atau setara Rp 150 juta kepada HK untuk mencari senjata api,” ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019). [] TRIBUNNEWS
Foto : Tribunnews |
Dirinya menyebut Kivlan Zen disangkakan dengan dugaan merencanakan pembunuhan dankepemilikan senjata api.
"Tolong dikoreksi, bahwa dari Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu adalah Pak Kivlan Zen, nggak pernah. Yang disampaikan oleh Kadiv Humas pada saat press release di Polhukam adalah kronologi peristiwa di 21-22 (Mei) di mana ada 2 segmen, yakni aksi damai dan aksi semua untuk melakukan kerusuhan," ujar Tito di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Selain itu, Tito memastikan Kivlan Zen tidak hanya disangkakan pasal kepemilikan senjata api. Namun pihaknya menduga, Kivlan telah melakukan permufakatan jahat untuk membunuh pejabat negara.
Dirinya memastikan fakta-fakta tersebut bakal terungkap di pengadilan.
"Ini bukan hanya kasus kepemilikan senjata api, tentu juga ada dugaan permufakatan jahat dalam bahasa hukum untuk melakukan rencana pembunuhan dan itu ada saksi-saksinya. Nanti akan terungkap di pengadilan," tutur Tito.
Seperti diketahui, pihak kepolisian baru membuka peran kunci Kivlan Zen dalam rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Peran sentral Kivlan Zen itu terungkap melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku hingga barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Tersangka KZ (Kivlan Zen) berperan memerintahkan HK dan AZ untuk mencari eksekutor, ia juga memberikan uang sebesar 15 ribu Dolar Singapura atau setara Rp 150 juta kepada HK untuk mencari senjata api,” ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019). [] TRIBUNNEWS