TamiangNews.com, RANTAU -- Kurang dari Dua hari Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Rantau bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang dan perangkat Kampung Alur Manis berhasil mengamankan H (40) terduga pelaku pembacokan terhadap Indra (Korban) warga Kampung Alur Manis Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, (19/06).
Tersangka H ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP.B / 10 / VI / RES.1.6/ 2019 / Res Atam / Sek Rantau, tanggal 17 Juni 2019, ditangkap dihutan Bedeng dusun harkat Kampung Alur Manis pada Selasa (18/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka diduga telah melakukan penganiayaan Berat terhadap Indra (korban) pada Senin 17 Juni 2019 sekira pukul 07.15 WIB kemarin, tatkala korban hendak berangkat bekerja.
Menurut Ipda Bima Nugra Putra, STK melalui pesan WhatsApnya mengatakan tersangka ditangkap karena pagi Senin itu tiba-tiba mengejar korban yang sedang mengendarai sepeda motornya dan langsung membacok di bahagian kepala korban, nasib baik, saat itu korban menggunakan helm pengaman.
Melihat kejadian tersebut, beberapa warga setempat langsung melakukan pertolongan kepada Indra (korban) dan membawanya kerumah sakit terdekat di Komplek Pertamina EP Rantau untuk mendapatkan perawatan secara medis.
Tersangka sebelumnya sempat melarikan diri, namun beberapa jam kemudian tersangka berhasil ditangkap oleh tim Gabungan unit Reskrim Polsek Rantau bersama unit Resmob polres Aceh Tamiang.
Tersangka ditangkap sekira pukul 21:00 wib pada 18 Juni 2019 dihutan Bedeng Dusun Harkat, tepatnya di dekat perkuburan masyarakat di Kampung Alur Manis Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, jelasnya.
Saat ini tersangka berserta barang bukti lainnya saat ini telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut, pungkas Ipda Bima Nugra Putra, STK.[] TN-W007