TamiangNews.com, LANGSA -- Aksi jambret kembali terjadi di wilayah Aceh, menjelang Idul Fitri 1440 H.
Aksi kejahatan ini terjadi di Jalan A Yani Langsa, dilakukan oleh dua remaja asal Aceh Tamiang dengan korban perempuan muda dari Aceh Timur.
Informasi diperoleh Serambinews.com, dua pelaku jambret yang masih di bawah umur, masing-masing berinisial D (16) dan A (16), ditangkap polisi dibantu warga, Minggu (2/6/2019) pukul 22.00 WIB.
Keduanya ditangkap setelah terperangkap di tambak warga, di Gampong Sungai Paoh Kecamatan Langsa Barat.
Duo jambret ini nekat melakukan aksinya terhadap korban, Alvina Damayanti (18) warga Desa Wono Sari, Kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur, di Jalan A Yani Gampong Paya Bujok Seleumak Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kapolsek Langsa, AKP Salmidin SE, kepada Serambinews.com, Senin (3/6/2019) mengatakan, aksi jambret ini berhasil diungkap berkat keberanian korban yang ikut mengejar pelaku bersama masyarakat.
Kronologisnya, jelas Kapolsek AKP Salmidin, pada pukul 22.00 WIB itu korban bersama adik kandungnya berangkat dari rumahnya di Desa Wonosari hendak menuju ke RSUD Langsa dengan mengendari sepmor Honda Beat nopol BL 3774 UU.
Namun dalam perjalanan di Jalan A Yani Gampong Paya Bujuk Seuleumak, tiba-tiba dari arah sebelah kiri korban didekati oleh pelaku D dan A berboncengan dengan mengendarai sepmor Yamaha Vixion nopol BL 3558 NP.
Pelaku dengan cepat langsung merampas tas warna hitam berisikan barang berharga yang diletakkan di jok depan sebelah kiri sepmor korban.
Di dalam tas itu terdapat 1 dompet hitam panjang, 1 unit hanphone merk Samsung J5, 2 buah ATM, 2 gelang emas, 1 kalung emas, 1 lembar STNK, 1 lembar KTP, dan uang Rp 200.000.
Melihat pelaku tancap gas membawa kabur tas miliknya korban berusaha mengejar sambil berteriak jambret-jambret, sehingga mengundang perhatian warga pelintas lainnya di lokasi sekitar kejadian.
Sejumlah warga spontan mengejar pelaku yg kabur ke arah Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.
Korban waktu itu langsung melapor ke Polsek Langsa memberitahukan bahwa ada pelaku jambret yang sedang dikejar oleh masyarakat.
"Setelah mendapatkan informasi korban tersebut, saya bersama anggota langsung bergerak ke TKP untuk menangkap pelaku, yang malam itu bersembunyi ke daerah tambak-tambak warga di Gampong Sungai Pauh," ujarnya.
AKP Salmidin menambahkan, setelah dilakukan pencarian berapa saat dua pelaku jambret berhasil diamankan bersama sepmor Merk Yamaha Vixion yang digunakan melakukan aksinya, malam itu langsung dibawa ke Polsek Langsa guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara barang-barang milik korban yang diambil pelaku belum berhasil ditemukan, dikarenakan telah dibuang ke alur sungai daerah tambak warga Gampong Sungai Paoh itu.
“Atas perbuatan kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHP Yo UU RI Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tutup Kapolsek Langsa. [] SERAMBI
![]() |
Foto : Ilustrsi |
Informasi diperoleh Serambinews.com, dua pelaku jambret yang masih di bawah umur, masing-masing berinisial D (16) dan A (16), ditangkap polisi dibantu warga, Minggu (2/6/2019) pukul 22.00 WIB.
Keduanya ditangkap setelah terperangkap di tambak warga, di Gampong Sungai Paoh Kecamatan Langsa Barat.
Duo jambret ini nekat melakukan aksinya terhadap korban, Alvina Damayanti (18) warga Desa Wono Sari, Kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur, di Jalan A Yani Gampong Paya Bujok Seleumak Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kapolsek Langsa, AKP Salmidin SE, kepada Serambinews.com, Senin (3/6/2019) mengatakan, aksi jambret ini berhasil diungkap berkat keberanian korban yang ikut mengejar pelaku bersama masyarakat.
Kronologisnya, jelas Kapolsek AKP Salmidin, pada pukul 22.00 WIB itu korban bersama adik kandungnya berangkat dari rumahnya di Desa Wonosari hendak menuju ke RSUD Langsa dengan mengendari sepmor Honda Beat nopol BL 3774 UU.
Namun dalam perjalanan di Jalan A Yani Gampong Paya Bujuk Seuleumak, tiba-tiba dari arah sebelah kiri korban didekati oleh pelaku D dan A berboncengan dengan mengendarai sepmor Yamaha Vixion nopol BL 3558 NP.
Pelaku dengan cepat langsung merampas tas warna hitam berisikan barang berharga yang diletakkan di jok depan sebelah kiri sepmor korban.
Di dalam tas itu terdapat 1 dompet hitam panjang, 1 unit hanphone merk Samsung J5, 2 buah ATM, 2 gelang emas, 1 kalung emas, 1 lembar STNK, 1 lembar KTP, dan uang Rp 200.000.
Melihat pelaku tancap gas membawa kabur tas miliknya korban berusaha mengejar sambil berteriak jambret-jambret, sehingga mengundang perhatian warga pelintas lainnya di lokasi sekitar kejadian.
Sejumlah warga spontan mengejar pelaku yg kabur ke arah Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.
Korban waktu itu langsung melapor ke Polsek Langsa memberitahukan bahwa ada pelaku jambret yang sedang dikejar oleh masyarakat.
"Setelah mendapatkan informasi korban tersebut, saya bersama anggota langsung bergerak ke TKP untuk menangkap pelaku, yang malam itu bersembunyi ke daerah tambak-tambak warga di Gampong Sungai Pauh," ujarnya.
AKP Salmidin menambahkan, setelah dilakukan pencarian berapa saat dua pelaku jambret berhasil diamankan bersama sepmor Merk Yamaha Vixion yang digunakan melakukan aksinya, malam itu langsung dibawa ke Polsek Langsa guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara barang-barang milik korban yang diambil pelaku belum berhasil ditemukan, dikarenakan telah dibuang ke alur sungai daerah tambak warga Gampong Sungai Paoh itu.
“Atas perbuatan kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHP Yo UU RI Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tutup Kapolsek Langsa. [] SERAMBI