Notification

×

Iklan

Iklan

DLH Atam Gelar Sosialisasi Tatacara Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa LH

Rabu, 26 Juni 2019 | Juni 26, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-07-09T04:56:59Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar kegiatan Sosialisasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Rabu (26/6).


Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Hotel Grand Arya ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Sekdakab Aceh Tamiang Amirudin AR, SE dan diikuti oleh 43 orang peserta yang berasal dari 12 Kecamatan dalam Kabupaten ini.  


Ketua Panitia Sekaligus Plt Kepala Dinas DLH Sayed, SP, M.Si, M,MA dalam laporannya mengatakan, maksud dari sosialisasi yang digelar ini untuk memberikan pemahaman peserta tentang Peran Pemerintah dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan, juga melakukan sosialisasi sumber-sumber pencemaran yang menimbulkan pelanggaran dan Sengketa Lingkungan.


Adapun tujuan dari Sosialisasi ini kata Sayed Mahdi, SP, M.Si, M. MA selain memberikan Pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana menyikapi aktivitas pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat mulai dari identifikasi kasus, tata cara pengaduan hingga sengketa.


"Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan", ungkapnya.


Dijelaskan Sayed Mahdi, Sesuai dengan Undang-undang Lingkungan hidup, setiap warga berhak atas lingkungan hidup yang baik dan ini merupakan bagian dari hak asasi manusia. 


Ditambahnya lagi, salah satu kewenangan Pemerintah Kabupaten sesuai dengan UU Lingkungan adalah memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan dan penegakan hukum lingkungan.  

Jika berbicara masalah Hak dan Kewajiban tentunya ada hak dan ada kewajiban, salah satu hak lainnya bagi warga masyarakat adalah, berhak mengajukan pengaduan terhadap dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi disekitarnya, sedangkan salah satu kewajiban warga adalah, wajib memelihara dan menjaga kelestarian lingkungan sehingga lingkungan tetap lestari tidak mengalami pencemaran dan kerusakan lingkungan.


Selain itu Sayed Mahdi juga menambahkan, Selama ini banyak kasus kasus pengrusakan lingkungn yang terjadi di masyarakat di adukan hanya di dinding Akun Facebook saja, sementara Pintu dinas lingkungan hidup terbuka lebar untuk masyarakat yang ingin mengadukan adanya pengrusakan lingkungan yang terjadi di daerahnya.


Staf Ahli Sekdakab Aceh Tamiang Amirudin AR, SE dalam pembukaan serta penyambutanya mengatakan permohonan maaf karena Bupati Aceh Tamiang tidak dapat hadir dikarenakan ada jadwal penting yang tidak dapat beliau tinggali.


Amirudin AR, SE, juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan bersangkutan dengan hak asasi manusia sebagaimana dimuat dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


"Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berusaha semaksimal mungkin menjamin setiap warganya dapat hidup di lingkungan yang baik agar Hal ini dapat terwujud, kami membuka pintu yang selebar-lebarnya untuk segenap lapisan masyarakat yang ingin mengadukan kasus mengenai lingkungan hidup melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang", ujarnya


Selain itu, Pemerintah juga berharap para peserta dapat mengerti dan Paham bagaimana dan dimana harus mengadukan kasus lingkungan hidup yang terjadi di sekitarnya yang dapat merugikan kehidupan manusia sebagai makhluk sosial ataupun menyebabkan kerusakan sumber daya alam.


"Bapak Ibu sekalian kami berharap sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan untuk menyikapi aktivitas pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat mulai dari identifikasi kasus tata cara pengaduan hingga penyelesaian sengketa nya dan kepada peserta yang hadir dapat menginformasikan kepada warga dan masyarakat Aceh Tamiang mengenai adanya tempat atau akses yang dapat dijadikan sarana untuk mengadukan kasus-kasus di lingkungan hidup", tambahnya.


Dalam Sosialisasi ini DLH Atam Juga mengundang Narasumber dari DLH Propinsi untuk memberikan Materi cara Pengaduan. []TN-W008
×
Berita Terbaru Update