TamiangNews.com, KARANG BARU -- Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, H.Mursil SH.MKn buka sosialisasi dokumen lingkungan yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Tamiang. Acara tersebut diselenggarakan di Aula Grand Arya Hotel, Kamis (27/6).
Bupati Kab.Aceh Tamiang, H.Mursil SH.MKn dalam sambutannya mengatakan, tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta sosialisasi tentang dokumen yang berkaitan dengan lingkungan hidup sebagai acuan pelaksanaan suatu usaha atau kegiatan baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun non pemerintah.
"Salah satu aspek yang berperan dalam persoalan lingkungan hidup adalah aspek perilaku yang merupakan faktor utama dalam melestarikan fungsi lingku
ngan hidup pengelolaan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab semua pihak," ungkapnya.
Lebih lanjut, sesuai dengan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan hutan bahwa bagi usaha dan atau kegiatan wajib memiliki Dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan sebagai syarat untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan yang lain.
"Dokumen lingkungan hidup yang harus dimiliki setiap pelaku usaha yaitu analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) upaya pengelolaan lingkungan hidup upaya pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH) dan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)," kata Bupati.
Sementara itu, Ketua panitia yang juga Plt Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Sayed Mahdi, SP, M.Si, M. MA dalam laporannya menyatakan, Pihaknya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menambah pemahaman tentang manfaat dokumen lingkungan dan kewajiban-kewajiban yang harua dilakukan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
"Sampai saat ini masih ada pihak yang beranggapan bahwa dokumen lingkungan hidup merupakan alat yang menentang dan menghambat pembangunan," ungkapnya.
Dia juga menambahkan, hal itu sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang menyebutkan dokumen lingkungan hidup ini merupakan instrumen dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
"Pihaknya sepakat dalam melaksanakan pembangunan perlunya keseimbangan antara ekonomi dengan ekologi atau pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," terang Sayed Mahdi.[] TN-W 015