TamiangNews.com, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap Andy Wibowo (53), pengemudi BMW yang sempat mengacungkan pistol dan menodong pengendara bernama Rohman di Jalan Alaydrus, Jakarta Pusat. Direktur PT Vektor itu ditangkap di depan sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (15/6) sekitar pukul 06.00 WIB.
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, Andy melakukan penodongan kepada Rohman pada saat berpapasan di Jalan Alaydrus yang dapat dilalui dua arah. Namun, Andy salah memahami aturan karena merasa jalan tersebut satu arah, sehingga Andy emosi karena merasa dihalangi oleh Rohman. Saat itu Rohman mengendarai mobil Panther.
"Kejadiannya tersangka mengetukkan senjata ke kaca mobil Panther, di mana di sana ada korban atas nama Rohman, diketok kaca mobil dan ditodongkan," kata Arie dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Sabtu (15/6).
Arie menyatakan Andy melakukan penodongan dengan menggunakan senjata asli berjenis Walther kaliber 32 dengan nomor pabrik 3023 AAA, berwarna silver. Andy memiliki surat kepemilikan senjata tersebut dan telah menggunakan senjata itu sekitar 5 tahun. Andy mengaku senjata itu untuk perlindungan diri.
Meski Andy memiliki surat izin, Arie menyebut masih akan memeriksa keaslian surat tersebut, serta mengusut asal muasal senjata yang dimiliki Andy. Terlebih, Andy tidak tidak terdaftar di Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin). “Iya di sana (Perbakin) ada syarat dan ketentuan terkait dengan syarat dan penggunaan senjata," ujar Arie.
Saat dipamerkan ke depan media, senjata tersebut masih memiliki 8 peluru lengkap. Salah seorang reserse yang memamerkan senjata tersebut mengatakan bahwa peluru yang ada di dalam tersebut merupakan peluru tajam.
Andy merupakan Direktur di PT Vektor, yang bergerak di bidang pengadaan UPS (Unit Power Supply). Mobil BMW bernopol B 1764 PAF yang dipakainya saat menodong itu, merupakan inventaris perusahaan.
Andy mengaku minta maaf kepada Rohman atas perbuatannya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
“Ya, saya minta maaf dan saya mengakui kesalahan saya. Saya minta maaf kepada pengemudi Panther. Dan meminta maaf kepada seluruh khalayak masyarakat dan juga kepada pengemudi Panther,” kata Andy sambil tertunduk.
Polisi juga menyebut Andy positif menggunakan narkoba. "Iya, dari tes urine dia positif narkoba jenis amphetamine atau sabu," kata Arie.
Andy kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari kedepan. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa dilengkapi surat izin yang sah.
Aksi Andy terekam oleh beberapa warga sekitar yang tak berani melerai karena khawatir dengan senjata api yang dipegang Andy. Namun setelah peristiwa tersebut viral, Andy dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/6). [] KUMPARAN
Foto : Kumparan |
"Kejadiannya tersangka mengetukkan senjata ke kaca mobil Panther, di mana di sana ada korban atas nama Rohman, diketok kaca mobil dan ditodongkan," kata Arie dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Sabtu (15/6).
Arie menyatakan Andy melakukan penodongan dengan menggunakan senjata asli berjenis Walther kaliber 32 dengan nomor pabrik 3023 AAA, berwarna silver. Andy memiliki surat kepemilikan senjata tersebut dan telah menggunakan senjata itu sekitar 5 tahun. Andy mengaku senjata itu untuk perlindungan diri.
Meski Andy memiliki surat izin, Arie menyebut masih akan memeriksa keaslian surat tersebut, serta mengusut asal muasal senjata yang dimiliki Andy. Terlebih, Andy tidak tidak terdaftar di Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin). “Iya di sana (Perbakin) ada syarat dan ketentuan terkait dengan syarat dan penggunaan senjata," ujar Arie.
Saat dipamerkan ke depan media, senjata tersebut masih memiliki 8 peluru lengkap. Salah seorang reserse yang memamerkan senjata tersebut mengatakan bahwa peluru yang ada di dalam tersebut merupakan peluru tajam.
Andy merupakan Direktur di PT Vektor, yang bergerak di bidang pengadaan UPS (Unit Power Supply). Mobil BMW bernopol B 1764 PAF yang dipakainya saat menodong itu, merupakan inventaris perusahaan.
Andy mengaku minta maaf kepada Rohman atas perbuatannya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
“Ya, saya minta maaf dan saya mengakui kesalahan saya. Saya minta maaf kepada pengemudi Panther. Dan meminta maaf kepada seluruh khalayak masyarakat dan juga kepada pengemudi Panther,” kata Andy sambil tertunduk.
Polisi juga menyebut Andy positif menggunakan narkoba. "Iya, dari tes urine dia positif narkoba jenis amphetamine atau sabu," kata Arie.
Andy kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari kedepan. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa dilengkapi surat izin yang sah.
Aksi Andy terekam oleh beberapa warga sekitar yang tak berani melerai karena khawatir dengan senjata api yang dipegang Andy. Namun setelah peristiwa tersebut viral, Andy dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/6). [] KUMPARAN