Notification

×

Iklan

Iklan

Walikota Langsa Curhat di FB Bantah Serobot HGU PTPN 1

Rabu, 15 Mei 2019 | Mei 15, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-16T02:14:03Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, LANGSA -- Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE angkat bicara terkait adanya tudingan Pemko Langsa telah menyerobot tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 1 yang saat ini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Angung (MA) RI. Komentar Wali Kota itu disampaikannya melalui akun Facebook Pandex Mecgregor yang diposting pada tanggal 8 Mei 2019 lalu. 



"Pemko tidak menyerobot tanah HGU PTPN I Pemko sudah bayar dengan harga sesuai yang nilai oleh tim penilai harga yaitu KJPP yang SK-nya dari Kementrian Pertahan dengan nilai harga 2,1 M," tulisnya. 

Dikatakannya, pihak PTPN I menolak hasil penilaian harga dari tim KJPP dengan alasan harga Rp.2,1 M itu sangat rendah, sehingga pihak PTPN 1 melakukan kasasi ke MA, oleh karenanya, uang senilai 2,1 M tersebut saat ini telah dititip di Pengadilan Negri Langsa. 

Dijelaskan, untuk menunggu putusan ingkrah dari MA, biasanya harus menunggu selama 3 tahun. Sementara Pemko Langsa terdesak dengan kegiatan pembangunan jalan dan parkir di objek wisata hutan kota yang saat ini masih dalam proses tender. 

"jika kegiatan tersebut tdk dapat di lakukan akan mati angarannya dan pemko akan kena Finalti dan ke depan sangat sulit untuk di percayakan lagi karena diangap tudak mampu," urainya. 



Ia juga menyebut, berulang kali pihaknya mengundang jajaran direksi PTPN 1, namun tidak pernah dihadiri para direksi. Kata Usman Abdullah, yang diutus hanya staf yang tidak bisa mengambil keputusan serta hanya bisa menjawab, "selalu manis madu pahit empedu kami mendukung pembanguan kota Langsa tapi nyatanya kita liat sendri Pemko Langsa tidak bisa di buai angin surga terus oleh PTP kami sudah sangat paham bagaimana PTP ini," katanya. 

Selain itu lanjutnya, untuk area kepentingan Rumah Sakit Umum (RSU) Regional memerlukan proses tiga tahun baru selesai dan itupun uangnya juga dititip di pengadilan. 

"kalau tidak sampai hari ini tidak selesai untuk RS rigional 3 tahun pemko menunggu rapat berulang kali di Jakarta di kantor direksi dikantor wali kota di pendopo wali kota di hutan kota jawab sedang dalam proses sudah di meja dirjen di meja mentri sabar pak wali engak lama lagi sudah turun sabar nya 3 tahun baru clear itu," bebernya. 

Dari pengalaman tersebut, kata Usman Abdullah, Pemko Langsa sangat dirugikan oleh PTPN 1 pada tahun 2016. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Aceh telah mengalokasikan anggaran sebanyak 60 M untuk pembangunan RSU Regional itu. Namun gagal akibat lahan belum clear. Pada tahun 2017 juga dianggarkan, akan tetapi juga gagal, hingga akhirnya pada tahun 2018 dialokasikan anggaran 40 M tahap pertama pembangunan dan dimungkinkan 2019 ini mendapat alokasi anggaran 40 M dari dana alokasi khusus (Otsus) Provinsi Aceh. 

"Berangkat dari pengalaman itu kesimpulannya PTP tidak mendukung pembangunan pemko walau di mulutnnya dukung," ucapnya. 

Sementara, jajaran direksi PTPN 1 Langsa, Direktur Operasi, Desmanto saat ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mahasiswa Kota Langsa, saat melakukan aksi unjuk rasa, Senin (13/05), menjelaskan, semua pihak harus bersabar, proses pelepasan lahan ada proses hukum, diharapkan proses dapat berjalan dengan baik dan mencapai keinginan publik.  

"Kita tidak boleh melangkahi hukum, jika kita melangkahi hukum, dikhawatirkan 10 tahun mendatang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menangkap orang yang tidak pada tempatnya," ujarnya. 

Dikatakannya, menyangkut harga bisa dinegosiasi dalam arti kata keputusan MA turun PTPN 1 Langsa mendukung program pembangunan di Pemko Langsa.

Hal ini, kata Desmanto, dibuktikan PTPN 1 telah melakukan pelepasan HGU perkebunan pohon kelapa sawit seluas 1.300 hektare untuk perluasan RT/RW Kota Langsa.

Sedangkan 33,04 hektare lahan PTPN 1 Langsa ini sedang dalam proses dan ada mekanisme hukum serta aturan yang harus dilalui, dimana Direksi PTPN 1 hanya berkewajiban menjaga asset.

Namun setelah dibagi 33,04 hektare, di bawah NJOP yaitu hanya Rp 8.900, sedangkan NJOP Rp 11.000 ribu.

"Kami sebagai penanggung jawab tentunya diminta tanggung jawab atas analisa apa menerima itu. Kita ajukan ke Pemko, melalui PN Langsa tidak menerima keberatan kami itu. Akhirnya kita tempuh proses kasasi ke MA, dan kasasi ini tentunya lama," ujarnya.

Desmanto meyakini, Wali Kota Langsa memahami masalah di PTPN 1 tersebut dan PTPN 1 juga memahami kebutuhan Wali Kota Pemko Langsa. [] TN-W007
×
Berita Terbaru Update