Notification

×

Iklan

Iklan

Tervonis Kasus Suap DOKA, Teuku Saiful Bahri Tamitana Dibawa Pulang ke Lapas Banda Aceh

Sabtu, 11 Mei 2019 | Mei 11, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-11T08:06:24Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, BANDA ACEH -- Dalam dua hari terakhir, selembar foto yang di dalamnya terekam sosok tervonis kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Teuku Saiful Bahri (TSB) PT Tamitana, tersebar dalam sejumlah grup Whatsapp.

Foto : Serambinews
Dalam foto itu, TSB tampak baru tiba di terminal kadatangan domestik Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar.

Dia mengenakan pakaian hitam, kaca mata hitam, dan topi merah.

Sontak, sejumlah kalangan pun bertanya-tanya, kenapa TSB--yang sudah divonis majelis hakim--bisa berada di Banda Aceh, seperi terlihat dalam foto tersebut.

Belakangan, berhembus kabar, bahwa tervonis Saiful Bahri Tamitana memang dibawa pulang ke Banda Aceh untuk menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman membenarkan bahwa TSB memang dibawa pulang ke Banda Aceh untuk menjalani hukumannya di Lapas Banda Aceh.

"Iya benar, jadi Jaksa KPK melakukan eksekusi tervonis Teuku Saiful Bahri itu ke Lapas Banda Aceh sejak Rabu tanggal 8 Mei lalu," kata Meurah Budiman.

Ditanya Serambinews.com, apakah Teuku Saiful Bahri ini ditransfer dari rutan KPK tempat dia mendekam selama ini?

Menurut Meurah, terhukum bukan ditransfer tapi memang dieksekusi jaksa KPK untuk dihukum di Lapas Banda Aceh.

"Itu bukan transfer, tapi memang eksekusi langsung KPK. Jadi itu tahanan bukan dipindahkan. Setelah putusan kemarin di Jakarta nampaknya jaksa KPK mengekseskusi dia ke Lapas Lambaro," katanya.

Selama ini, kata Meurah, TSB ditahan di rutan KPK.

"Mungkin di rutan KPK kalau sudah vonis tidak boleh lagi. Makanya dieksekusi ke sini," jelasnya.

Lantas apa itu permintaan khusus TSB untuk ditahan di Banda Aceh?

"Ini kami kurang tahu, karena informasinya memang pihak jaksa yang langsung mengeksekusi tervonis ke sini," pungkas Meurah Budiman.

Seperti diketahui, orang kepercayaan Irwandi Yusuf yakni Teuku Saiful Bahri, tersangka kasus suap DOKA bersama Irwandi Yusuf dan Hendri Yuzal telah divonis oleh majelis hakim awal April lalu di Jakarta.

Teuku Saiful Bahri terbukti menerima suap. Atas perbuatannya yang menyalahi aturan hukum itu, TSB divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. [] SERAMBINEWS



×
Berita Terbaru Update