Notification

×

Iklan

Iklan

Selingkuhan Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Menangis

Rabu, 29 Mei 2019 | Mei 29, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-29T02:06:40Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, LHOKSUKON -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada Selasa (28/5/2019) menggelar sidang pamungkas kasus pembunuhan M Amin (73), Peutuha Peut Dusun Alue Mudek, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dengan agenda pembacaan amar putusan terhadap dua terdakwa.

Foto : Serambinews
Kedua terdakwa adalah Marliah (31) istri korban asal Desa Teupin Reusep Kecamatan Sawang Aceh Utara, dan terdakwa kedua adalah selingkuhannya, Syafrijal (42) warga Desa Meunasah Teungoh Kecamatan Simpang Keuramat Aceh Utara.

Dalam sidang tersebut, Hakim menghukum Marliah dengan penjara selama 15 tahun dikurangi dengan masa hukuman sebelumnya.

Sedangkan selingkuhan terdakwa, Safrizal divonis dengan penjara seumur hidup. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa pada sidang 30 April 2019 lalu.

Sidang tersebut dipimpin, Arnaini MH didampingi dua hakim anggota Fitriani SH dan Maimunsyah SH.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 56 Ayat (2), tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Karena itu hakim menghukum Safrijal dengan penjara seumur hidup. Sedangkan Marliah dengan penjara 15 tahun.

Setelah mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa kemudian dibawa ke ruang tahanan PN setempat, sebelum dibawa pulang ke Rutan Lhoksukon.

Sesampai di ruang penahanan, Marliah menangis.

Beberapa kali pengacara terdakwa menemuinya untuk memberikan penjelasan, tapi ia tidak mengindahkannya. [] SERAMBINEWS



×
Berita Terbaru Update