Notification

×

Iklan

Iklan

Ribuan PNS Terancam Tak Bisa Terima THR Sebelum Idul Fitri, Ini Penyebabnya

Selasa, 14 Mei 2019 | Mei 14, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-14T02:31:11Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, BLANGPIDIE -- Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah juga membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulan ke 13 kepada para PNS dan pensiunan.


Foto : Serambinews
Bahkan, di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berkembang informasi kalau THR tahun 2019 dicairkan pemerintah mulai tangal 24 Mei mendatang.

Ada pun kabar bahwa THR cair mulai tanggal 24 Mei disampaikan Menteri Keungan RI Sri Mulyani sebagaimana dikutip media massa.

“Untuk THR tanggal 24 Mei, sudah bisa kami cairkan,” kata Sri Mulyani dikutip Kompas.com. Sedangkan gaji bulan ke 13 dicairkan bersamaan dengan tahun baru ajaran sekolah.

Pernyataan Menteri Sri Mulyani tentang segera cair THR membuat perasaan sebagian PNS di Abdya, barang kali juga di daerah lain menjadi ‘berbunga-bunga’. Betapa tidak, anggaran dari THR yang segera didapat bisa digunakan menutupi kebutuhan menyambut lebaran yang memang butuh dana besar.

Tetapi yang terjadi kemudian, ribuan PNS dan pensiunan lingkup Pemkab Abdya, termasuk daerah lain, terancam tidak menerima THR (tunjangan hari raya) sebelum Idul Fitri, termasuk tidak tepat waktu menerima gaji bulan ke 13 tahun 2019.

Bukan tidak tersedia anggaran menjadi penyebab, tetapi terkendala Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 & 36 yang sudah berlaku sejak awal Mei 2019.

Pada Pasal 10 ayat (2) kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, gaji ke 13 dan THR yang bersumber dari APBD (APBK) diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun. Sedangkan penyusunan Qanun/Perda butuh waktu cukup lama.

Karenanya, bila PP Nomor 35 & 36 tahun 2019 tidak segera direvisi oleh pemerintah, maka ribuan PNS dan pensiunan di Kabupaten Abdya, juga daerah lain akan ‘gigit jari’.

Sebab, pencairan THR dan gaji bulan ke 13 harus menunggu selesai penyusunan Qanun, kemudian disahkan dalam sidang DPRK setempat.

Kepala Badan Keuangan Kabupaten (BKK) Abdya, Mussawir SSos MSi dihubungi Serambinews.com, Senin (13/5/2019) menjelaskan, penyusunan Qanun butuh waktu lama sehingga pencairan atau pemberian THR dan gaji bulan ke 13 tidak seperti diharapkan PNS dan pensiunan.

Disebut butuh waktu lama membuat sebuah qanun daerah karena diawali penyusunan rancangan qanun (raqan), kemudian diajukan kepada DPRK untuk dibahas dalam persidangan.

Mussawir menjelaskan kalau Pemkab Abdya sudah sangat siap mencairkan THR kepada PNS berjumlah sekitar 3.315 orang dan para persiunan sebelum Idul Fitri 1440 H atau direncanakan tanggal 24 Mei 2019. Sedangkan gaji bulan ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juni mendatang.

Kesiapan untuk itu, menurut Mussawir dikarenakan kebutuhan anggaran untuk itu sudah dianggarkan dalam APBK 2019 berjumlah Rp 29,2 miliar, terdiri dari THR sebesar Rp 14,6 miliar dan Gai bulan ke 13 sejumlah Rp 14,6 miliar.

“Kita (daerah) siap membayar karena anggaran sudah tersedia, tetapi terkendala PP Nomor 35 & 36, dimana memerintahkan teknis pemberian THR dan Gaji 13 diatur dengan Perda atau Qanun,” ucap Mussawir.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa PP Nomor 35 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 29 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke 13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Sedangkan PP Nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian THR (THR) kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Kedua PP dimaksud bertanggal 6 Mei 2019 ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo. 

Mendagri Minta Revisi

Informasi terkini diperoleh Kepala BKK Abdya, Mussawir bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI sudah mengajukan permohonan revisi PP Nomor 35 & 36 tahun 2019. Surat permohonan: Nomor 188.31/3746/SJ tanggal 13 Mei 2019, ditujukan kepada Menteri Keuangan RI, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Surat permohonan revisi yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo dijelaskan, setelah dilakukan pencermatan khususnya Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 35 & 36 yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan 13 dan THR yang bersumber APBD diatur dengan Perda akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiuan THR dan tunjangan (gaji) 13 tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Presiden, mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Sehubungan hal tersebut perlu dilakukan perubahan/revisi terhadap pasal 10 ayat (2) kedua PP dimaksud,” demikian isi surat Mendagri RI. [] SERAMBINEWS



×
Berita Terbaru Update