Notification

×

Iklan

Iklan

Respons Lembaga Survei soal Putusan Bawaslu Terkait Quick Count

Jumat, 17 Mei 2019 | Mei 17, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-17T03:55:46Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, JAKARTA -- Sejumlah lembaga survei menanggapi keputusan Bawaslu yang menyatakan KPU bersalah soal laporan penyelenggaran quick count.

Foto : Kumparan
Dalam putusan itu, disebutkan masih ada 22 lembaga survei yang belum melaporkan metodologi dan sumber dananya paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu atau maksimal 2 Mei. 

Media Survei Nasional (Median) termasuk dalam salah satu lembaga survei yang disebut itu. Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun, mengaku belum melaporkan metodologi karena lupa. 

"Baru besok (17/5) akan kami laporkan. Kami kelupaan saja," kata Rico, Kamis (16/5). 

"Kami sendiri kurang aware juga dengan aturan itu," sambungnya.

Rico mengatakan, meski pihaknya belum melaporkan metodologi hitung cepat ke KPU, namun Median sudah merilisnya ke publik. 

Adapun soal sumber pendanaan, kata Rico, sudah dilaporkan sebelum pencoblosan berlangsung. Sebab pelaporan sumber dana untuk melakukan hitung cepat termasuk syarat yang diwajibkan KPU. 

Sementara itu Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya, menganggap keterlambatan laporan lembaga survei melapor ke KPU hanya karena faktor administrasi saja. Namun, data yang terlambat dilaporkan sudah diketahui publik. 

"Data yang sama juga sudah kami lapor ke publik sudah kami masukkan ke website. Data yang sama sudah kami laporkan ke Persepi (Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia)," kata Yunarto. 

Yunarto juga bisa mengerti keterlambatan KPU merilis data dari lembaga survei ke publik.  Apalagi, saat ini ada beban berat yang ditanggung KPU semisal banyaknya petugas KPPS meninggal dunia dan proses rekapitulasi suara berjenjang yang panjang. 

Diketahui dampak putusan tersebut, KPU hanya perlu mengumumkan lembaga yang tidak melaporkan sumber dana dan metodologi kepada KPU. Namun Bawaslu justru sudah mengumumkan lembaga-lembaga tersebut dalam sidang Kamis (16/5).

Berikut daftar 22 lembaga survei yang melakukan penghitungan cepat dalam Pemilu 2019 namun belum memasukkan laporan ke KPU: 

1. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

2. Penelitian dan Pengembangan Kompas

3. Indekstat Konsultan Indonesia 

4. Jaringan Suara Indonesia

5. Populi Center

6. Cyrus Network

7. Media Survei Nasional

8. Indodata

9. Celebes Research Center

10. Roda Tiga Konsultan

11. Indomatrik

12. Puskaptis

13. Pusat Riset Indonesia

14. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)

15. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)

16. Voxpol Center Research & Consultant

17. FIXPOLL Media Polling Indonesia

18. Cirus Surveyors Group

19. Arus Survei Indonesia

20. PolMark Indonesia

21. PT. Parameter Konsultindo

22. Lembaga Real Count Nusantara

Lembaga yang sudah menyampaikan laporan KPU, tetapi dilakukan setelah tanggal 2 Mei 2019 yaitu:

1. Charta Politika Indonesia 

2. Indo Barometer

3. Rakata Institute

4. Lembaga Survei Kuadran

5. Konsepindo Research and Consulting
[] KUMPARAN
×
Berita Terbaru Update