Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Memiliki KK Ganda, SM Caleg Partai Lokal Dilaporkan Polisi

Sabtu, 25 Mei 2019 | Mei 25, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-25T07:17:45Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU -- Seorang Caleg Dapil III Dari salah satu Partai Lokal di Kabupaten Aceh Tamiang diduga memiliki Kartu Keluarga (KK) ganda, Atas perbuatannya, SM pun dilaporkan ke polisi oleh Edi Surianto (54) salah seorang Warga Dusun Family Kampung Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.

Poto : Ilustrasi
"Saya laporkan SM karena diduga kuat yang bersangkutan memiliki alamat tempat tinggal ganda, dimana pada tahun 2008 SM menggunakan alamat Dusun Famili Kampung Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang untuk kepentingan mengurus surat keterangan hilang Ijazah SMP dari Polsek setempat," ucap Edi Surianto kepada Wartawan, Jumat (24/05) di Karang Baru.

Sementara sambung Edi Surianto, pada tahun 2013 SM mencantumkan alamat Dusun Bakti Kampung Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang untuk kepentingan mengurus surat keterangan kehilangan ijazah SD, ke Polsek yang sama,"Dua alamat berbeda digunakan SM, padahal sesuai data yang saya dapat di Kantor Datok, SM menetap di Dusun Bakti bukan Dusun Famili sehingga muncul indikasi adanya dugaan pemalsuan administrasi negara," ucap Edi Surianto.

Kata Edi Surianto, SM juga memiliki dua Kartu Keluarga (KK), yang satu  beralamat di Kecamatan Kejuruan Muda, dan satu KK lagi beralamat di Kecamatan Tenggulun. "Diduga SM juga memiliki KK ganda, uniknya, pada KK Kejuruan Muda SM mencantumkan nama Sanuri sebagai orang tuanya, sementara di KK tenggulun SM mencantumkan Sandi Mulio sebagai orang tuanya, sementara di Ijazah SMP, SM mencantumkan Sandi Mulyo sebagai orang tuanya" tukasnya.

Atas berbagai dugaan tersebut, Edi Surianto berharap agar penegak hukum dapat melakukan proses terhadap yang bersangkutan. "Kita inginkan ada tindakan tegas terkait perbuatan SM yang diduga telah merusak sistim administrasi Negara dan hal ini jelas sebuah kejahatan," pungkasnya.

Sementara Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dimmas Adhit SIK MH yang ditemui Wartawan diruang kerjanya, membenarkan telah menerima Laporan Informasi dugaan pemalsuan alamat tempat tinggal yang dilaporkan Edi Surianto. "Ia kita sudah terima laporan itu sesuai surat tanda bukti laporan informasi nomor : R/LI-23/V/RES.1.9/2019/Reskrim," ujar Kasat Reskrim.

Sebelumnya, kata Kasat, pihaknya juga sudah menerima Laporan Informasi (LI) lain dari Polsek Kejuruan Muda dengan terlapor yang sama, yaitu Caleg DPRK dari Partai Lokal di Dapil III yang diduga menggunakan Ijazah Palsu. "Kami juga telah menerima Laporan Informasi (LI) Caleg yang sama, dan LI itu dari Polsek Kejuruan Muda, namun berbeda laporannya," terang Kasat Reskrim.

"Saat ini semua berkas bukti laporan dugaan pemalsuan telah kami terima untuk seterusnya akan memasuki tahapan penyelidikan," tambah Kasat Reskrim. [] TN-Red
×
Berita Terbaru Update