Notification

×

Iklan

Iklan

Di PTTUN Medan, Bupati Aceh Barat juga Kalah

Kamis, 16 Mei 2019 | Mei 16, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-16T05:39:37Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, ACEH BARAT -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara, sudah memutuskan tiga perkara kasus Bupati Aceh Barat, H Ramli MS memberhentikan atau memecat keuchik di kabupaten itu. Hasilnya, PTTUN Medan memutuskan Bupati Aceh Barat kalah dalam upaya banding tersebut.


Foto : Serambinews
Syahrul SH, kuasa hukum mantan keuchik, kepada Serambi, kemarin, mengatakan, ketiga putusan banding terkait pemecatan keuchik itu sudah keluar dan diterima pihaknya. “Ketiga putusan PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Banda Aceh,” ujarnya.

Ketiga mantan keuchik yang menang kembali di PTTUN Medan adalah Husaini (mantan Keuchik Suak Trieng, Kecamatan Woyla), Anwar (mantan Keuchik Pasie Lunak, Woyla), dan Bustaman (mantan Keuchik Keureuseng, Kecamatan Samatiga). “Surat pemberitahuan putusan banding baru kami terima dari PTUN Banda Aceh,” ungkap Syahrul.

Sementara untuk tujuh mantan keuchik lain dari total 10 keuchik yang dipecat, menurutnya, masih dalam proses banding di PTTUN Medan. “Tujuh lagi masih kita tunggu putusan dari PTTUN Medan. Semua perkara (10 perkara-red), tergugat (Bupati Aceh Barat) mengajukan banding,” kata Syahrul.

Belum berkomentar
Tim kuasa hukum Bupati Aceh Barat, Agus Herliza SH, beberapa kali dihubungi ke nomor Hp yang biasa digunakan, tidak diangkat. Upaya konfirmasi tersebut dilakukan Serambi sebagai hak jawab untuk diketahui apakah Bupati menerima putusan ketiga perkara itu atau akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Seperti diberitakan sebelumnya, 10 keuchik di Aceh Barat ramai-ramai mendaftarkan gugatan ke PTUN Banda Aceh. Mereka melakukan upaya hukum karena tak menerima pemecatan sepihak oleh Bupati Aceh Barat, Ramli MS, dengan dalih temuan dana desa. PTUN Banda Aceh dalam sidang dengan majelis hakim dan waktu berbeda memutuskan menerima semua gugatan 10 mantan keuchik tersebut. Dengan diterimanya gugatan itu berarti Bupati Ramli selaku tergugat dinyatakan kalah.

PTUN Banda Aceh dalam putusannya antara lain menerima gugatan yang dilayangkan mantan keuchik dan memerintahkan Bupati mengangkat kembali keuchik yang dipecat tersebut. Tak terima dengan putusan itu, Bupati Ramli kemudian mengajukan banding ke PTTUN Medan. [] SERAMBINEWS


×
Berita Terbaru Update