Notification

×

Iklan

Iklan

Akmal Copot Pejabat Selingkuh

Jumat, 10 Mei 2019 | Mei 10, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-15T09:06:56Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, ABDYA -- Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH dikabarkan telah mencopot Rd (38), oknum pejabat eselon IV yang dipergoki selingkuh dengan Id (37), salah seorang staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) setempat. Sedangkan, Id selaku selingkuhan sang pejabat diturunkan pangkat satu tingkat dari IIIa menjadi IId. Kecuali itu, kedua oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut juga dikenakan sanksi tambahan berupa tidak bisa naik pangkat selama tiga tahun.

Foto : Serambinews
Berdasarkan informasi yang diterima Serambi, pemberian sanksi keras itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim kode etik dan penegakan disiplin PNS Abdya. Menurut tim, Rd dan Id telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Menjaga Kehormatan Negara dan PP Nomor 42 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Kabarnya, kini Rd telah dimutasi menjadi staf di Setcam Lembah Sabil, sedangkan Id menjadi staf di Setcam Setia.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, drh Cut Hasnah Nur saat dikonfirmasi Serambi, Kamis (9/5), membenarkan bahwa Rd telah dicopot dari jabatannya. Hal itu, ujar Cut Hasnah, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Abdya Nomor 253 tentang Pembebasan dari Jabatan.

“Iya benar yang bersangkutan telah kita tindak berupa lepas jabatan atau dicopot. Hal itu sesuai dengan hasil tim kode etik dan penegakan disiplin PNS,” ujar Cut Hasnah, didampingi Kabid Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, Rahmad Sumedi SE.

Selain dicopot, beber Cut Hasnah, Rd juga tidak bisa naik pangkat selama tiga tahun. Selain Rd, papar Kepala BKPSDM, Id yang merupakan mantan bawahan Rd juga dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat dari IIIa menjadi IId. Kecuali itu, Id juga diberikan hukuman tambahan yaitu tidak bisa naik pangkat selama tiga tahun. “Iya, selama tiga tahun mereka tidak bisa naik pangkat,” tandasnya.

Seperti pernah diberitakan, seorang oknum pejabat di Setdakab Abdya berinisial Rd (38) dipergoki selingkuh dengan perempuan berinsial Id (37), seorang staf DPMP4 Abdya. Pasangan nonmuhrim tersebut dipergoki oleh suami Id dalam mobil milik si perempuan yang parkir di belakang Kantor Bupati Abdya atau tepatnya di area parkir mobil bekas pada 11 April 2019 siang.

Suami Id melakukan penggerebekan karena sudah menaruh curiga dengan tingkah sang istri. Sang suami harus bersusah payah melakukan pengendapan dan pengintaian selama dua jam sebelum akhirnya melakukan penggerebekan. Pada saat itu, sang suami sempat emosi lantaran kecewa berat melihat istrinya berduaan dengan laki-laki lain yang sudah memiliki dua anak tersebut.

Lebih lanjut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, drh Cut Hasnah NurIa mengungkapkan, pemberian sanksi itu sebagai efek jera terhadap kedua pelaku yang telah terbukti melanggar aturan. Untuk itu, ia berharap, perbuatan yang dilakukan Rd dan Id adalah yang terakhir.

Ia menekankan, ke depan tidak ada lagi PNS dan pejabat di Abdya yang mendapat sanksi gara-gara perbuatan tercela mereka. “Jika masih ada, kita tidak main-main. Siapa saja yang melanggar wajib kita tindak, ini sebagai bentuk keseriusan pemkab dalam penegakan disiplin bagi PNS di Abdya,” tegasnya. [] SERAMBINEWS



×
Berita Terbaru Update