Notification

×

Iklan

Iklan

Penyebar Video Asusila Ditangkap

Selasa, 02 April 2019 | April 02, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-04-02T04:35:01Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, BANDA ACEH -- WS (22), seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Banda Aceh, ditangkap aparat Polresta Banda Aceh karena menyebar video asusila mantan pacarnya. Ia dilaporkan WI (22), mantan kekasihnya.

Foto : Serambinews
Kapolresta banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kanittipiter Satreskrim Polresta Banda Aceh, Iptu Iskandar Muda dalam konferensi pers, Senin (1/4), di Mapolresta setempat mengatakan, pelaku menyebar video tak senonoh mantan kekasihnya itu ke media sosial facebook dan instagram. Selain itu, pelaku juga menyebar video tersebut ke teman pelaku dan korban.

Video yang disebar itu merupakan rekaman video call keduanya. Saat itu melakukan video call, pelaku meminta korban untuk membuka pakaian, kemudian tanpa sepengetahuan korban video itu direkam. Untuk diwaspadai, saat ini sudah tersedia aplikasi yang bisa merekam hasil video call.

Iskandar menjelaskan, antara korban dan pelaku sudah menjalin hubungan selama satu tahun. Namun beberapa bulan lalu korban mengakhiri hubungan asmara mereka. Karena tidak terima dan sakit hati, akhirnya pelaku menyebar video yang sudah disimpannya itu.

Korban mengetahui jika video asusila dirinya disebar pada 12 Maret 2019 lalu. Karena tak terima, korban pun melaporkan kejadian itu kepada Polresta Banda Aceh. Akhirnya, korban berhasil ditangkap dan saat ini masih ditahan di Mapolresta.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kanittipiter Satreskrim Polresta Banda Aceh, Iptu Iskandar Muda mengatakan, pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 3 tentang ITE, dengan ancama hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan pasal 45 ayat 1 ancaman penjara empar tahun, dan denda Rp 750 juta.

Iptu Iskandar mengimbau agar anak muda berhati-hati, terutama dalam mengirim video tak senonoh kepada orang lain, termasuk kepada orang terdekat. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa saat ini pelanggaran UU ITE akan diganjar dengan hukuman yang cukup berat

“Kami mengimbau kepada generasi milenial agar tidak percaya kepada siapa pun, meskipun sudah mengenal, karena bisa terjadi seperti yang alami dua orang ini, padahal mereka berpacaran,” tandas Iskandar. [] SERAMBINEWS




×
Berita Terbaru Update