Notification

×

Iklan

Iklan

Imigrasi Deportasi Warga Negara Tiongkok

Kamis, 04 April 2019 | April 04, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-04-04T03:58:22Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, MEULABOH -- Kantor Imigrasi Meulaboh pada Rabu (3/4) kemarin, melakukan deportasi (pemulangan) terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok bernama Hu Jiebin (36). Pria tersebut dideportasi setelah selesai menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tapaktuan, Aceh Selatan selama 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Imigrasi.

Foto : Serambinews
Deportasi WN Tiongkok (Cina) itu dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Banda Aceh, setelah sebelumnya diboyong dari Meulaboh, Aceh Barat. WNA yang dipenjara dalam kasus menyalahi izin kunjungan karena berjualan pakaian keliling dengan mobil di Aceh Barat Daya (Abdya) pada 4 November 2017 silam itu, selanjutnya akan diterbangkan ke negaranya setelah dia tiba di Imigrasi Sukarno Hatta.

Informasi yang diperoleh Serambi, Rabu kemarin, pemulangan WNA itu setelah pihak Imigrasi Meulaboh yang membawahi wilayah kerja barat selatan Aceh berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya dengan menjemput Hu Jiebin di Rutan Tapaktuan pada 31 Maret 2019. Setelah itu, WN Tiongkok itu dibawa ke Meulaboh untuk dilengkapi semua dokumen pemulangannya termasuk tiket pesawat tujuan Tiongkok.

Kepala Imigrasi Meulaboh, Imam Santoso kepada Serambi, Rabu (3/4), mengatakan, pihaknya pada Rabu pagi langsung berangkat ke Banda Aceh dengan membawa WNA tersebut. “Pemulangan seorang WNA dilakukan melalui Bandara SIM Banda Aceh ke Jakarta. Selanjutnya, kita serahkan ke Imigrasi Sukarno Hatta serta besok (hari ini-red), diterbangkan kembali ke negaranya. WNA itu juga dicekal tidak boleh lagi masuk ke Indonesia,” katanya.

Seperti pernah diberitakan, Imigrasi Meulaboh menahan seorang Warga Negara (WN) Tiongkok yang kedapatan menyalahgunakan visa kunjungan ke Indonesia. Pria bernama Hu Jiebin (36) itu ditangkap aparat gabungan di Abdya saat sedang berjualan baju di kabupaten tersebut pada 4 November 2017 silam.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya WNA tersebut diserahkan kembali ke Kejari Abdya karena tempat kejadian perkara (TKP) di daerah itu. Kasus ini kemudian berujung persidangan di PN Tapaktuan karena waktu itu Abdya masih tunduk ke PN Tapaktuan. Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara untuk WN Tiongkok tersebut. Setelah putusannnya inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka WNA itu pun menjalani hukuman penjara di Rutan Tapaktuan, Aceh Selatan.

Lebih lanjut, Kepala Imigrasi Meulaboh, Imam Santoso menjelaskan, sebelum dideportasi ke negaranya, Warga Negara (WN) Tiongkok, Hu Jiebin (36) WNA tersebut terlebih dahulu menjalani pidana penjara di Aceh karena pelanggaran izin kunjungan. WNA tersebut dipidana Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan selama 1 tahun empat bulan penjara serta subsidair 1 bulan kurungan karena terbukti melanggar Undang-undang (UU) Imigrasi.

“Karena ini menyangkut dengan orang masing, makanya sebelum berakhir masa hukuman WNA itu, pihak Kejari Abdya sudah berkoordinasi dengan Imigrasi Meulaboh mengenai teknis pemulangannya. Begitu hukuman dia berakhir, kita langsung menjemputnya di Rutan Tapaktuan dan membawanya ke Imigrasi Meulaboh untuk kita lengkapi dokumen kepulangan, termasuk tiket ke Tiongkok,” tutupnya. [] SERAMBINEWS




×
Berita Terbaru Update