TamiangNews.com, BANDA ACEH -- WALHI Aceh dengan HAkA bersama 9 pengacara mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Mereka menggugat Gubernur Aceh atas penerbitan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 tentang pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atas nama PT KAMIRZU di Gayo Lues, Aceh Tamiang, dan Aceh Timur, pada 9 Juni 2017 lalu.
IPPKH dikeluarkan Pemerintah Aceh kepada PT Kamirzu untuk membangun mega proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Tampur-1 dengan kapasitas produksi 443 MW, di Desa Lesten, Kabupaten Gayo Lues. PT Kamirzu yang merupakan perusahaan penanaman modal Asing (PMA) akan menggunakan area seluas ± 4.407 ha, yang terdiri atas hutan lindung (HL) 1.729 ha, hutan produksi (HP) 2.401 ha, dan area penggunaan lain (APL) 277 ha.
“Gubernur Aceh menerbitkan IPPKH, melalui surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017. Atas penerbitan IPPKH tersebut, WALHI Aceh telah melakukan upaya administratif dengan menyurati Gubernur Aceh untuk menyampaikan keberatan terhadap IPPKH, namun Gubernur Aceh tidak menanggapi,” kata Direktur WALHI Aceh, Muhammad Nur kepada Serambi, kemarin.
Kemudian WALHI Aceh juga sempat melakukan upaya banding administratif kepada pemerintah pusat, namun pihak dimaksud juga tidak memberikan tanggapan terkait dengan banding administratif yang diajukan WALHI Aceh.
“Pada 11 Maret 2019, WALHI bekerja sama dengan HAkA menggandeng sembilan orang pengacara mendaftarkan gugatan ke PTUN Banda Aceh, menggugat Gubernur Aceh atas penerbitan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 tentang Pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur-I,” kata M Nur. [] SERAMBINEWS
![]() |
Foto : Serambinews |
“Gubernur Aceh menerbitkan IPPKH, melalui surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017. Atas penerbitan IPPKH tersebut, WALHI Aceh telah melakukan upaya administratif dengan menyurati Gubernur Aceh untuk menyampaikan keberatan terhadap IPPKH, namun Gubernur Aceh tidak menanggapi,” kata Direktur WALHI Aceh, Muhammad Nur kepada Serambi, kemarin.
Kemudian WALHI Aceh juga sempat melakukan upaya banding administratif kepada pemerintah pusat, namun pihak dimaksud juga tidak memberikan tanggapan terkait dengan banding administratif yang diajukan WALHI Aceh.
“Pada 11 Maret 2019, WALHI bekerja sama dengan HAkA menggandeng sembilan orang pengacara mendaftarkan gugatan ke PTUN Banda Aceh, menggugat Gubernur Aceh atas penerbitan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/IPPKH/2017 tentang Pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur-I,” kata M Nur. [] SERAMBINEWS