Notification

×

Iklan

Iklan

Surat Edaran Bupati Agara Terkait Larangan PNS Berprofesi sebagai Wartawan dan LSM Menuai Protes

Minggu, 24 Maret 2019 | Maret 24, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-03-24T13:41:44Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KUTACANE -- Surat edaran yang dikeluarkan Bupati Aceh Tenggara, Drs Raidin Pinim MAP, terkait pegawai negeri sipil (PNS) yang merangkap profesi sebagai wartawan dan pegiat LSM, menuai protes baik dari kalangan LSM maupun insan pers. 

Foto : Serambinews
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M Saleh Selian kepada Serambinews.com, Minggu (24/3/2019) mengatakan, Bupati Agara telah keluarkan edaran dengan nomor 060/07/2019, tentang penertiban PNS yang berprofesi sebagai wartawan atau LSM. 

Kata dia, yang jelas PNS tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu aktivitas sebagai PNS. “Kalau mau menertibkan PNS yang tidak masuk kerja hampir bertahun-tahun kita siap mendukung dan memberikan datanya untuk diproses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” katanya.

"Jangan ketika kita menyuarakan aspirasi rakyat dan merasa kritikan kita itu tidak pantas lalu dibungkam," ujar Saleh Selian, dibenarkan Ketua LSM LPK, Datuk Raja Mat Dewa.

Sementara itu, M Husaini, seorang PNS yang juga bekerja sebagai wartawan mengatakan, hal itu tidak melanggar PP nomor 53 tahun 2010.

“Kalau PNS yang tidak masuk kerja wajar ditertibkan oleh Bupati, dan kita berharap Bupati Agara dapat menindak tegas para PNS yang tidak masuk kerja berbulan-bulan, bahkan hampir bertahun, ujarnya.

"Kita tantang bupati apakah mampu memecat PNS yang tak masuk kerja,” tambahnya. [] SERAMBINEWS



×
Berita Terbaru Update