Notification

×

Iklan

Iklan

Realisasi APBK 2019 Aceh Tamiang Terkendala Peraturan Menteri PUPR

Sabtu, 30 Maret 2019 | Maret 30, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-03-30T03:46:23Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KUALASIMPANG -- Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menjelaskan nihilnya pengerjaan fisik dan nonfisik APBK 2019 hingga berakhirnya triwulan pertama disebabkan perencanaan dilakukan di tahun berjalan 2019 dan standar dokumen tender harus mengacu Peraturan Menteri (Permen) PUPR.


Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ikhsan Mirza mengatakan hal itu disampaikan sebagai jawaban rencana DPRK Aceh Tamiang yang ingin memanggil Bupati Mursil untuk menanyakan lambannya progres pelaksanaan APBK 2019.

"Seharusnya kegiatan perencanaan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) idealnya sebelum anggaran berjalan sudah selesai, bukan dilaksanaan dalam tahun berjalan, seperti sekarang ini," kata Ikhsan mewakili Bupati Mursil, Jumat (29/3/2019) malam.

Dia menjelaskan hal paling prinsip dalam pelaksanaan jasa konstruksi adalah amanah dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 tanpa harus meninggalkan Peraturan Menteri (Permen) tentang pelaksanaan tugas di bidang konstruksi yang dilakukan Kementerian PUPR RI.

Permen PUPR Nomor 07/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia tersebut baru ditandatangani oleh Menteri PUPR pada tanggal 20 Maret 2019, kemudian tanggal 25 Maret 2019 dilembarkan di lembaran Negara.

Khusus proses tender, Ikhsan menjelaskan rancangan kontrak dan standar dokumen tender harus mengacu kepada Permen PUPR tersebut.

Oleh karena itu pihaknya terus menelaah kemungkinan-kemungkinan dalam proses persiapan tender dengan mempersiapkan dokumen-dokumen tender dan proses review oleh kelompok kerja (Pokja) pemilihan.

“Nah di hari Jumat yang penuh berkah ini akhirnya sudah terjawab kabar dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahwa Peraturan Menteri PUPR tersebut telah lahir di NKRI ini. Amanah dari peraturan LKPP Nomor 9/2018 itu merupakan turunan dari Perpres Nomor 16/2018 tentang PBJ Pemerintah,” ujarnya. [] SERAMBINEWS



×
Berita Terbaru Update