TamiangNews.com, LANGSA -- Petugas Patroli Laut Kanwil DJBC Kepulauan Riau, Senin (25/3/2019) menggagalkan penyelundupan 20 ton bawang merah dari Penang, Malaysia, yang hendak dibawa ke Aceh Tamiang.
Bawang merah ilegal ini diangkut menggunakan kapal mesin (KM) Puja Kesuma, oleh 4 orang pelaku diantaranya nahkoda dan anak buah kapal (ABK).
Informasi dihimpun Serambinews.com, KM Puja Kesuma dengan muatan 20 ton bawang merah ilegal dan 4 pelakunya ditangkap petugas patroli laut Kanwil DJBC Kepulauan Riau sektor pesisir timur Aceh, pada Senin (25/3/2019) pukul 01.45 WIB.
Pelaku dan bawang merah ilegal ini berhasil ditangkap petugas Bea Cukai di perairan Air Masin, Aceh Tamiang atau 4 mil laut dari daratan.
Selanjutnya kapal mesin dengan 4 pelaku serta barang bukti (BB) 20 ton bawang merah itu langsung diamankan ke Pelabuhan Kuala Langsa pagi tadi.
Sebelumnya KM Puja Kesuma GT 20 No. 265/QQd yang membawa atau penuh muatan bawang merah selundupan (ilegal) itu, bergerak dari Pulau Penang, Negara Malaysia, dengan tujuan ke Aceh Tamiang.
Empat orang yang diamankan petugas berinisial MA (38) selaku kapten kapal (nahkoda), dan SA (30), KH (29), RH (21) merupakan ABK.
Kepala KPPBC Type Madya Kuala Langsa, M Syuhadak, kepada Serambinews.com mengakui adanya pengungkapan upaya penyelundupan bawang merah ilegal asal Penang, Malaysia.
Saat ini KM Puja Kesuma yang mengangkut bawang merah ilegal itu telah diamankan ke Pelabuhan Kuala Langsa.
Sementara 4 pelakunya sudah diserahkan oleh pihak Kanwil DJBC Kepulauan Riau diduga melanggar Pasal 102 Huruf a UU Kepabeanan.
Sedangkan untuk BB sekitar 20 ton bawang merah ilegal asal Penang, Malaysia ini langsung dibawa dan diserahkan kepada pihak Kanwil Bea Cukai Aceh, di Banda Aceh. [] SERAMBINEWS
Foto : Serambinews |
Informasi dihimpun Serambinews.com, KM Puja Kesuma dengan muatan 20 ton bawang merah ilegal dan 4 pelakunya ditangkap petugas patroli laut Kanwil DJBC Kepulauan Riau sektor pesisir timur Aceh, pada Senin (25/3/2019) pukul 01.45 WIB.
Pelaku dan bawang merah ilegal ini berhasil ditangkap petugas Bea Cukai di perairan Air Masin, Aceh Tamiang atau 4 mil laut dari daratan.
Selanjutnya kapal mesin dengan 4 pelaku serta barang bukti (BB) 20 ton bawang merah itu langsung diamankan ke Pelabuhan Kuala Langsa pagi tadi.
Sebelumnya KM Puja Kesuma GT 20 No. 265/QQd yang membawa atau penuh muatan bawang merah selundupan (ilegal) itu, bergerak dari Pulau Penang, Negara Malaysia, dengan tujuan ke Aceh Tamiang.
Empat orang yang diamankan petugas berinisial MA (38) selaku kapten kapal (nahkoda), dan SA (30), KH (29), RH (21) merupakan ABK.
Kepala KPPBC Type Madya Kuala Langsa, M Syuhadak, kepada Serambinews.com mengakui adanya pengungkapan upaya penyelundupan bawang merah ilegal asal Penang, Malaysia.
Saat ini KM Puja Kesuma yang mengangkut bawang merah ilegal itu telah diamankan ke Pelabuhan Kuala Langsa.
Sementara 4 pelakunya sudah diserahkan oleh pihak Kanwil DJBC Kepulauan Riau diduga melanggar Pasal 102 Huruf a UU Kepabeanan.
Sedangkan untuk BB sekitar 20 ton bawang merah ilegal asal Penang, Malaysia ini langsung dibawa dan diserahkan kepada pihak Kanwil Bea Cukai Aceh, di Banda Aceh. [] SERAMBINEWS