TamiangNews.com, KARANG BARU -- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang mengajak lembaga dan yayasan untuk mendaftarkan diri sebagai pemantau pemilihan umum 2019 tingkat Kabupaten. Pendaftaran dapat dilakukan dikantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang. Senin, 11 Maret 2019.
“Ini untuk menjalankan perintah UU 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 435 ayat 2 yaitu organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan dan perkumpulan yang terdaftar di pemerintah dapat mendaftarkan diri sebagai pemantau pemilu,” ujar Imran, SE Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang
Imran menambahkan ketentuan juga tersebut dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilihan Umum.
Agar dapat melakukan pemantauan, lembaga atau yayasan serta organisasi harus memenuhi sejumlah syarat berbadan hukum dan terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat Independen, memiliki sumber dana yang jelas, terakreditasi dari Panwaslih Provinsi Aceh atau Panwaslih Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Berikut tata cara tata cara pendaftaran pemantau :
1. Mengajukan permohonan untuk melakukan Pemantauan Pemilu kepada Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/kota untuk mendapatkan Akreditasi Pemantauan Pemilu.
2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Pemantau Pemilu daerah provinsi, permohonan disampaikan kepada Panwaslih Provinsi Aceh dengan ketentuan wilayah pemantauan paling sedikit di 2 (dua) Kabupaten/Kota.
b. bagi Pemantau Pemilu daerah kabupaten/kota, permohonan disampaikan kepada Panwaslih Kabupaten/Kota.
3. Mengembalikan formulir pendaftaran kepada Panwasih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten Kota dengan
menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:
a. akta pendirian dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau sebutan lain.
b. Profil organisasi atau lembaga.
c. Memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan.
d. Nomor pokok wajib pajak organisasi atau lembaga.
e. Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilu.
f. Alokasi anggota Pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah.
g. Rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan Pemilu.
h. Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau.
i. Nama, surat keterangan domisili dan pekerjaan penanggung jawab Pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.
j. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu.
k. Surat peryataan mengenai independensi lembaga Pemantau Pemilu yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain lembaga Pemantau Pemilu.
"Pendaftaran dapat mendatangi langsung kantor Panwaslih Aceh Tamiang setiap hari kerja, di Sekretariat Panwaslih Aceh Tamiang Jalan RSUD I Kampung Kesehatan, Kecamatan Karang Baru. Batas Akhir pendaftaran sampai dengan 7 hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara,”tambah Imran. [] TN-W008
“Ini untuk menjalankan perintah UU 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 435 ayat 2 yaitu organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan dan perkumpulan yang terdaftar di pemerintah dapat mendaftarkan diri sebagai pemantau pemilu,” ujar Imran, SE Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang
Imran menambahkan ketentuan juga tersebut dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilihan Umum.
Agar dapat melakukan pemantauan, lembaga atau yayasan serta organisasi harus memenuhi sejumlah syarat berbadan hukum dan terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat Independen, memiliki sumber dana yang jelas, terakreditasi dari Panwaslih Provinsi Aceh atau Panwaslih Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Berikut tata cara tata cara pendaftaran pemantau :
1. Mengajukan permohonan untuk melakukan Pemantauan Pemilu kepada Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/kota untuk mendapatkan Akreditasi Pemantauan Pemilu.
2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Pemantau Pemilu daerah provinsi, permohonan disampaikan kepada Panwaslih Provinsi Aceh dengan ketentuan wilayah pemantauan paling sedikit di 2 (dua) Kabupaten/Kota.
b. bagi Pemantau Pemilu daerah kabupaten/kota, permohonan disampaikan kepada Panwaslih Kabupaten/Kota.
3. Mengembalikan formulir pendaftaran kepada Panwasih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten Kota dengan
menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:
a. akta pendirian dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau sebutan lain.
b. Profil organisasi atau lembaga.
c. Memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan.
d. Nomor pokok wajib pajak organisasi atau lembaga.
e. Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilu.
f. Alokasi anggota Pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah.
g. Rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan Pemilu.
h. Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau.
i. Nama, surat keterangan domisili dan pekerjaan penanggung jawab Pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.
j. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu.
k. Surat peryataan mengenai independensi lembaga Pemantau Pemilu yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain lembaga Pemantau Pemilu.
"Pendaftaran dapat mendatangi langsung kantor Panwaslih Aceh Tamiang setiap hari kerja, di Sekretariat Panwaslih Aceh Tamiang Jalan RSUD I Kampung Kesehatan, Kecamatan Karang Baru. Batas Akhir pendaftaran sampai dengan 7 hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara,”tambah Imran. [] TN-W008