Notification

×

Iklan

Iklan

912 Pengawas TPS di Kabupaten Aceh Tamiang Dilantik

Selasa, 26 Maret 2019 | Maret 26, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-03-26T11:27:22Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU -- Sebanyak 912 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Aceh Tamiang dilantik serentak hari ini Selasa (26/3), Pelantikan ini dilakukan oleh tiap-tiap Panwaslu Kecamatan (Panwascam).


Dari 912 PTPS tersebut tersebar di dua belas Kecamatan yaitu Kecamatan Kota Kualasimpang 55 PTPS, Kecamatan Rantau 123 PTPS, Kecamatan Seruway 88 PTPS, Kecamatan Bendahara 73 PTPS, Kecamatan Banda Mulia 39 PTPS, Karang Baru 135 PTPS, Kecamatan Manyak Payed 104 PTPS, Kecamatan Sekerak 22 PTPS, Kecamatan Bandar Pusaka 41 PTPS, Kecamatan Tamiang Hulu 64 PTPS, Kecamatan Tenggulun 56 PTPS, dan Kecamatan Kejuruan Muda 112 PTPS. 

“Sebanyak 912 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Aceh Tamiang hari ini dilantik secara serentak oleh Panwaslu Kecamatan," jelas Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran, S.E.

Pelantikan ini dilakukan secara serentak tidak hanya di Kabupaten Aceh Tamiang tetapi juga di seluruh Indonesia, Pelantikan ini dilakukan mengingat ketentuan pasal 90 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Imran menjelaskan, berdasarkan amanat undang-undang PTPS harus sudah dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Masa tugas PTPS adalah sebulan, artinya mereka akan bekerja sampai 24 April 2019.

“Kehadiran PTPS merupakan yang pertama, mengingat pada Pemilu 2014 dan sebelumnya belum ada petugas khusus untuk mengawasi di tingkat TPS. Semangat adanya PTPS ini adalah agar mengurangi praktek kecurangan saat hari Pemungutan dan Penghitungan Suara”, tambah Imran.

Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang
Tugas PTPS di dalam undang-undang disebutkan ada lima. Pertama mengawasi persiapan pemungutan suara, kedua mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, ketiga mengawasi persiapan penghitungan suara.

"Keempat (mengawasi) pelaksanaan penghitungan suara. Kelima (mengawasi) pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara)," Tutup Imran, S.E Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang. [] TN-W008
×
Berita Terbaru Update