TamiangNews.com, SUBULUSSALAM -- Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Subulussalam melaporkan Wali Kota Merah Sakti ke Ombudsman Aceh, pekan lalu. Aksi protes para ASN terkait kebijakan mutasi yang dinilai ilegal di daerah tersebut, beberapa waktu lalu.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Ombudsman Aceh, “ kata Drs Salbunis MAP, Juru Bicara ASN Korban Mutasi saat menggelar konferensi pers, Minggu (3/2) lalu, di Sesuki Kafe.
Menurut Salbunis yang juga mantan Inspektur Kota Subulussalam, laporan ke Ombudsman Aceh akan disampaikan melalui kuasa hukum mereka yakni Azhari Tinambunan alias Buyung Azhari, Husein Saran, dan Sairun. Selain ke Ombudsman, ASN Kota Subulussalam melalui kuasa mereka juga akan melaporkan Wali Kota Merah Sakti ke Polda dan Kajati Aceh.
Salbunis menyatakan, mereka akhirnya menempuh proses hingga laporan ke Ombudsman termasuk ke Polda dan Kajati Aceh, lantaran sampai sekarang belum ada tindaklanjut mengenai mutasi sebagaimana instruksi Mendagri RI untuk dibatalkan. “Bahkan surat gubernur juga sudah ada, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari wali kota,” ujar Salbunis.
Lebih jauh Salbunis menjelaskan, tujuh SK mutasi yang disoal para ASN di sana dinilai ilegal dan menyalahi aturan karena telah dinyatakan untuk dicabut oleh Mendagri melalui surat Mendagri RI nomor 800/9674/OTDA tanggal 11 Desember 2018. Karenanya, Salbunis menyatakan, para ASN penerima SK yang menjadi pejabat juga patut berhati-hati, sebab ini berpotensi melanggar hukum. Dikatakan, bila proses pengangkatan cacat, maka tindakan yang dilakukan berdasarkan SK terkait juga akan berpeluang melanggar hukum.
Oleh karena itu, Salbunis mengimbau para ASN yang mendapat SK pengangkatan tersebut untuk mengundurkan diri untuk menghindari terjadinya persoalan hukum kemudian hari. Sebab, langkah mereka selaku pelapor bukan hanya berhenti ke Ombudsman Aceh, tapi hingga ke Mapolda, Kajati, dan KPK RI. Laporan ke ranah hukum terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan atas SK mutasi yang dinilai llegal.
Konferensi pers dihadiri sejumlah ASN lainnya yakni Saiban Gafar, mantan Kadis Perpustakaan dan Arsip, M Jhoni Ariza mantan Kabag Organisasi Setdako, M Amrin Cibro mantan Sekretaris Disprindag, dan sejumlah ASN lainnya. Tampak pula, Wakil Wali Kota Salmaza mendengarkan keluhan para ASN.
Sementara Sairun dan Azhari selaku penerima kuasa menyatakan, mereka sudah melapor ke Ombudsman Aceh. Pekan ini, kata Sairun, rekomendasi Ombudsman akan terbit. Lalu, lanjut Sairun, rekomendasi Ombudsman ini menjadi dasar mereka melaporkan ke ranah hakum, yakni Polda dan Kajati. Kasus laporan ini juga akan dikawal dua lembaga swadaya masyarakat di Aceh.
Azhari menyatakan, kasus ini dibagi dua yakni ‘pembangkangan’ atas surat mendagri dan gubernur untuk membatalkan SK Wali Kota Subulussalam akan dilaporkan ke Polda Aceh. Lalu, laporan kedua ke Kajati Aceh menyangkut ASN selaku penerima SK terkait dugaan penyalahgunaan anggaran. Sebab, lanjut Buyung Azhari, ada indikasi anggaran 2019 melanggar serta penggunaannya juga ilegal lantaran status penggunanya atau ASN yang melaksanakan juga bertentangan dengan aturan.
Wakil Wali Kota Subulussalam, Salmaza yang ditanyai wartawan mengatakan, sebagai kepala daerah, pihaknya memiliki pimpinan tertinggi yakni presiden dan diwakili mendagri. Dalam hal persoalan ASN di Subulussalam, kata Salmaza, Presiden RI melalui Mendagri RI sudah membuat surat agar segera dianulir. Maka, lanjut Salmaza, seharusnya dianulir saja tujuh SK mutasi sebagaimana perintah mendagri. “Mendagri saja perpanjangan tangan presiden sudah memerintahkan agar SK mutasi ini dianulir, maka sebaiknya dianulir saja,” imbau Salmaza.
Salmaza sendiri, meski merupakan orang nomor dua di Kota Subulussalam mengaku tak mampu berbuat banyak terkait kisruh mutasi ASN di sana. Pasalnya, sejak dilantik menjadi wakil wali kota pada 5 Mei 2014 lalu, Salmaza hanya dilibatkan tiga kali dalam kegiatan mutasi. Pelibatannya pun, kata Salmaza, hanya sebatas mendengarkan informasi tentang orang-orang yang ditempatkan. “Selama menjabat menjadi wakil wali kota, saya hanya dilibatkan tiga kali. Itu juga hanya sekadar mendengarkan penyampaian soal siapa yang ditempatkan di dinas ini atau dinas yang lain, “ ungkap Salmaza.
Wali Kota Subulussalam Merah Sakti yang dikonfirmasi Serambi terkait hal ini via telepon seluler , Selasa (5/2), tidak memberikan jawaban. Setidaknya ada tujuh pertanyaan yang diajukan wartawan Serambi kepada wali kota dalam rangka konfirmasi terkait kisruh mutasi ASN di Kota Sada Kata itu.
Semua pertanyan yang dikirim ke telepon selulernya tidak dijawab. Serambi kembali menempuh upaya wawancara melalui Kabag Humas dan Protokel Irwan Faisal, Selasa (5/2). Menurut Irwan Faisal yang juga mantan Camat Rundeng, berdasarkan hasil koordinasinya, Wali Kota Merah Sakti enggan berkomentar. “Pak Wali Kota belum mau berkomentar. No comment lah dulu katanya,” terang Irwan Faisal. [] SERAMBINEWS
Foto : Serambinews |
Menurut Salbunis yang juga mantan Inspektur Kota Subulussalam, laporan ke Ombudsman Aceh akan disampaikan melalui kuasa hukum mereka yakni Azhari Tinambunan alias Buyung Azhari, Husein Saran, dan Sairun. Selain ke Ombudsman, ASN Kota Subulussalam melalui kuasa mereka juga akan melaporkan Wali Kota Merah Sakti ke Polda dan Kajati Aceh.
Salbunis menyatakan, mereka akhirnya menempuh proses hingga laporan ke Ombudsman termasuk ke Polda dan Kajati Aceh, lantaran sampai sekarang belum ada tindaklanjut mengenai mutasi sebagaimana instruksi Mendagri RI untuk dibatalkan. “Bahkan surat gubernur juga sudah ada, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari wali kota,” ujar Salbunis.
Lebih jauh Salbunis menjelaskan, tujuh SK mutasi yang disoal para ASN di sana dinilai ilegal dan menyalahi aturan karena telah dinyatakan untuk dicabut oleh Mendagri melalui surat Mendagri RI nomor 800/9674/OTDA tanggal 11 Desember 2018. Karenanya, Salbunis menyatakan, para ASN penerima SK yang menjadi pejabat juga patut berhati-hati, sebab ini berpotensi melanggar hukum. Dikatakan, bila proses pengangkatan cacat, maka tindakan yang dilakukan berdasarkan SK terkait juga akan berpeluang melanggar hukum.
Oleh karena itu, Salbunis mengimbau para ASN yang mendapat SK pengangkatan tersebut untuk mengundurkan diri untuk menghindari terjadinya persoalan hukum kemudian hari. Sebab, langkah mereka selaku pelapor bukan hanya berhenti ke Ombudsman Aceh, tapi hingga ke Mapolda, Kajati, dan KPK RI. Laporan ke ranah hukum terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan atas SK mutasi yang dinilai llegal.
Konferensi pers dihadiri sejumlah ASN lainnya yakni Saiban Gafar, mantan Kadis Perpustakaan dan Arsip, M Jhoni Ariza mantan Kabag Organisasi Setdako, M Amrin Cibro mantan Sekretaris Disprindag, dan sejumlah ASN lainnya. Tampak pula, Wakil Wali Kota Salmaza mendengarkan keluhan para ASN.
Sementara Sairun dan Azhari selaku penerima kuasa menyatakan, mereka sudah melapor ke Ombudsman Aceh. Pekan ini, kata Sairun, rekomendasi Ombudsman akan terbit. Lalu, lanjut Sairun, rekomendasi Ombudsman ini menjadi dasar mereka melaporkan ke ranah hakum, yakni Polda dan Kajati. Kasus laporan ini juga akan dikawal dua lembaga swadaya masyarakat di Aceh.
Azhari menyatakan, kasus ini dibagi dua yakni ‘pembangkangan’ atas surat mendagri dan gubernur untuk membatalkan SK Wali Kota Subulussalam akan dilaporkan ke Polda Aceh. Lalu, laporan kedua ke Kajati Aceh menyangkut ASN selaku penerima SK terkait dugaan penyalahgunaan anggaran. Sebab, lanjut Buyung Azhari, ada indikasi anggaran 2019 melanggar serta penggunaannya juga ilegal lantaran status penggunanya atau ASN yang melaksanakan juga bertentangan dengan aturan.
Wakil Wali Kota Subulussalam, Salmaza yang ditanyai wartawan mengatakan, sebagai kepala daerah, pihaknya memiliki pimpinan tertinggi yakni presiden dan diwakili mendagri. Dalam hal persoalan ASN di Subulussalam, kata Salmaza, Presiden RI melalui Mendagri RI sudah membuat surat agar segera dianulir. Maka, lanjut Salmaza, seharusnya dianulir saja tujuh SK mutasi sebagaimana perintah mendagri. “Mendagri saja perpanjangan tangan presiden sudah memerintahkan agar SK mutasi ini dianulir, maka sebaiknya dianulir saja,” imbau Salmaza.
Salmaza sendiri, meski merupakan orang nomor dua di Kota Subulussalam mengaku tak mampu berbuat banyak terkait kisruh mutasi ASN di sana. Pasalnya, sejak dilantik menjadi wakil wali kota pada 5 Mei 2014 lalu, Salmaza hanya dilibatkan tiga kali dalam kegiatan mutasi. Pelibatannya pun, kata Salmaza, hanya sebatas mendengarkan informasi tentang orang-orang yang ditempatkan. “Selama menjabat menjadi wakil wali kota, saya hanya dilibatkan tiga kali. Itu juga hanya sekadar mendengarkan penyampaian soal siapa yang ditempatkan di dinas ini atau dinas yang lain, “ ungkap Salmaza.
Wali Kota Subulussalam Merah Sakti yang dikonfirmasi Serambi terkait hal ini via telepon seluler , Selasa (5/2), tidak memberikan jawaban. Setidaknya ada tujuh pertanyaan yang diajukan wartawan Serambi kepada wali kota dalam rangka konfirmasi terkait kisruh mutasi ASN di Kota Sada Kata itu.
Semua pertanyan yang dikirim ke telepon selulernya tidak dijawab. Serambi kembali menempuh upaya wawancara melalui Kabag Humas dan Protokel Irwan Faisal, Selasa (5/2). Menurut Irwan Faisal yang juga mantan Camat Rundeng, berdasarkan hasil koordinasinya, Wali Kota Merah Sakti enggan berkomentar. “Pak Wali Kota belum mau berkomentar. No comment lah dulu katanya,” terang Irwan Faisal. [] SERAMBINEWS