TamiangNews.com, MANYAK PAYED -- Sangat disayangkan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan Penimbunan Jalan di Dusun Paya Tem Kampung Dagang Setia Kecamatan Manyak Payed yang menggunakan dana dari Alokasi Dana Desa (DD) tahun 2018, diduga dikerjakan Asal Jadi bahkan dapat dikatakan pekerjaan yang telah menelan dana Rp.330.507.000 merupakan Proyek Gagal dan tidak dapat digunakan oleh warga.
Amatan awak media dilokasi kegiatan, Senin (04/02) terlihat Pembangunan Tembok Penahan Tanah yang menelan anggaran Rp.206.507.000, dan Penimbunan Jalan sekitar Rp.124.000.000, dengan sistem Padat Karya Tunai (PKT), yang baru selesai dikerjakan bulan Januari 2019 lalu terlihat sudah mulai patah dan sejumlah dinding talud itu pecah pecah dalam waktu dekat talud itu akan tumbang karena tidak dilakukan pengecoran pondasi dan tidak menggunakan tulang besi.
Dapat dikatakan proyek desa itu dikerjakan asal jadi dan tidak tuntas ironisnya lagi masyarakat disana menganggap pekerjaan tersebut merupakan Proyek Gagal dan harus dikerjakan ulang.
Sungguh sangat disayangkan, pembangunan jalan tembus yang diperuntukan untuk memudahkan masyarakat mengangkut hasil panen padi kini sama sekali tidak bisa digunakan dan malah menyulitkan dilalui oleh masyarakat karena timbunan jalan itu tidak diratakan apalagi dilakukan pemadatan, terkesan jalan itu sengaja dibiarkan.
Bukan hanya itu, di kegiatan lainnya seperti Pekerjaan Penimbunan TPA dengan Anggaran Rp.41.814.000,- juga diduga Mark Up anggaran, dimana dilokasi terlihat penimbunan tanah dan pembayaran HOK tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan.
"Kami hanya dibayar Rp.30.000. dam truk, dengan rinciannya harga tanah timbun per dam Rp.220.000 ditambah ongkos menghampar tanah oleh warga Rp.30.000. jadi harga per Dam Truck Rp.250.000 dikali 24 Dam Truck, sementara pada plang proyek di sebutkan sistem PKT dimana wajib menganggarkan 30% dari plapon anggaran, namun dilapangan warga hanya menerima Rp.720.000, jika ditotal semua anggaran untuk penimbunan TPA tersebut hanya Rp.6.000.000.
Salah seorang anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Kampung Dagang Setia, Husin, yang dikonfirmasi media ini menyebut bahwa ia mengakui bahwa pembangunan TPT itu tidak sempurna sehingga pasca 3 bulan dikerjakan pondasi sudah mulai miring dan ada yang mulai roboh.
"Saya hanya bekerja dilapangan, terkait anggaran saya sama sekali tidak mengetahui karena saya sama sekali tidak pernah diberitahu bagaimana sistem pembayaranya" ungkap Husin.
Ditempat yang sama salah seorang Anggota MDSK Mukhtar Sulaiman, dan Salah seorang warga Ibnu Hasan Dusun Lama kepada media ini juga menyesalkan pekerjaan Pembangunan TPT (Talud) dan penimbunan jalan tembus, dimana seharusnya hasil dari kerjaan itu dapat dinikmati oleh warga namun nyatanya jalan tersebut tidak bisa dilalui oleh warga, lebih baik dibongkar saja jalan itu biar biasanya.
Untuk itu dia mengharapkan Camat dapat memanggil Datok Penghulu beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bersama Bendahara untuk mengklarifikasi apa yang telah kerjakan dengan dana desa tahun 2018, karena menurut dia proyek tersebut merupakan proyek pembodohan bagi warga desa Kampung Dagang Setia, dirinya selaku Anggota Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) yang bertangung jawab berkewajiban menilai pekerjaan tersebut telah menjadi masalah ditengah masyarakat, tutupnya. [] TN-W007
Amatan awak media dilokasi kegiatan, Senin (04/02) terlihat Pembangunan Tembok Penahan Tanah yang menelan anggaran Rp.206.507.000, dan Penimbunan Jalan sekitar Rp.124.000.000, dengan sistem Padat Karya Tunai (PKT), yang baru selesai dikerjakan bulan Januari 2019 lalu terlihat sudah mulai patah dan sejumlah dinding talud itu pecah pecah dalam waktu dekat talud itu akan tumbang karena tidak dilakukan pengecoran pondasi dan tidak menggunakan tulang besi.
Dapat dikatakan proyek desa itu dikerjakan asal jadi dan tidak tuntas ironisnya lagi masyarakat disana menganggap pekerjaan tersebut merupakan Proyek Gagal dan harus dikerjakan ulang.
Sungguh sangat disayangkan, pembangunan jalan tembus yang diperuntukan untuk memudahkan masyarakat mengangkut hasil panen padi kini sama sekali tidak bisa digunakan dan malah menyulitkan dilalui oleh masyarakat karena timbunan jalan itu tidak diratakan apalagi dilakukan pemadatan, terkesan jalan itu sengaja dibiarkan.
Bukan hanya itu, di kegiatan lainnya seperti Pekerjaan Penimbunan TPA dengan Anggaran Rp.41.814.000,- juga diduga Mark Up anggaran, dimana dilokasi terlihat penimbunan tanah dan pembayaran HOK tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan.
"Kami hanya dibayar Rp.30.000. dam truk, dengan rinciannya harga tanah timbun per dam Rp.220.000 ditambah ongkos menghampar tanah oleh warga Rp.30.000. jadi harga per Dam Truck Rp.250.000 dikali 24 Dam Truck, sementara pada plang proyek di sebutkan sistem PKT dimana wajib menganggarkan 30% dari plapon anggaran, namun dilapangan warga hanya menerima Rp.720.000, jika ditotal semua anggaran untuk penimbunan TPA tersebut hanya Rp.6.000.000.
Salah seorang anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Kampung Dagang Setia, Husin, yang dikonfirmasi media ini menyebut bahwa ia mengakui bahwa pembangunan TPT itu tidak sempurna sehingga pasca 3 bulan dikerjakan pondasi sudah mulai miring dan ada yang mulai roboh.
"Saya hanya bekerja dilapangan, terkait anggaran saya sama sekali tidak mengetahui karena saya sama sekali tidak pernah diberitahu bagaimana sistem pembayaranya" ungkap Husin.
Ditempat yang sama salah seorang Anggota MDSK Mukhtar Sulaiman, dan Salah seorang warga Ibnu Hasan Dusun Lama kepada media ini juga menyesalkan pekerjaan Pembangunan TPT (Talud) dan penimbunan jalan tembus, dimana seharusnya hasil dari kerjaan itu dapat dinikmati oleh warga namun nyatanya jalan tersebut tidak bisa dilalui oleh warga, lebih baik dibongkar saja jalan itu biar biasanya.
Untuk itu dia mengharapkan Camat dapat memanggil Datok Penghulu beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bersama Bendahara untuk mengklarifikasi apa yang telah kerjakan dengan dana desa tahun 2018, karena menurut dia proyek tersebut merupakan proyek pembodohan bagi warga desa Kampung Dagang Setia, dirinya selaku Anggota Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) yang bertangung jawab berkewajiban menilai pekerjaan tersebut telah menjadi masalah ditengah masyarakat, tutupnya. [] TN-W007