TamiangNews.com, TUALANG CUT -- Terkesan Polos dan Lugu itu yang terpancar diraut wajah oknum kepala Desa selama digulirnya Dana Desa, terlebih lagi dengan diterapkannya Sistem Padat Karya Tunai (PKT) agar terjadi sinergisitas dalam implementasi dilapangan, terhadap penggunaan dana desa yang wajib dialokasikan paling sedikit 30% untuk upah tenaga kerja dihitung berdasarkan Hari Orang Kerja (HOK) dengan hitungan 1 HOK sama dengan 8 jam.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya pada Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT/Talud) sepanjang 600 meter dan Penimbunan Jalan sepanjang 300 meter di Dusun Paya Tem Kampung Dagang Setia, hanya untuk mempercantik tulisan pada Plang Kegiatan semata. Seharusnya Pembangunan TPT yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2018 dengan anggaran Rp.206.507.000,- plus Penimbunan Jalan sekitar Rp. 124.000.000,- dengan sistem Padat Karya Tunai (PKT) seyogyanya bisa membantu peningkatan perekonomian masyarakat setempat.
Jika dihitung berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PKT, para pekerja minimal menerima 30 % HOK dari pagu kegiatan. Artinya jika di jumlahkan dari pagu kegiatan, masyarakat pekerja seharusnya menerima kurang lebih Rp. 99.000.000,-. Namun fakta dilapangan berbeda, seperti yang dikatakan salah seorang masyarakat Kampung setempat, Ibnu Hasan kepada media ini beberapa hari yang lalu. Meurut dia para pekerja pembangunan TPT dan Penimbunan Jalan tersebut hanya menerima sekitar 50 juta.
"Kami dibayar Rp.70.000 s/d Rp.80.000 per meter, jika ditotal dengan jumlah 600 meter yang dikerjakan, kami menerima upah sekitar 48 juta untuk pembangunan TPT, sementara untuk penimbunan jalan tembus kami menerima 30 ribu per dum truk, ini sangat kejam yang dilakukan Datok Penghulu, seharusnya kami mendapat upah sesuai justru upah itu di telap oleh mereka " papar Ibnu Hasan.
Selain itu, Ibnu Hasan dan beberapa rekannya baru mengetahui jika sistem PKT itu seharusnya bisa sangat membantu masyarakat. "kami tidak pernah diberitahukan apa itu PKT, jika ditanya terkait penerapan PKT semua diam pura pura bodoh, kalau seperti ini kami sangat kecewa karena kami terkesan dibodohi, kami akan mencari LSM untuk meneruskan kasus ini ke ranah hukum" ujarnya lagi. Untuk itu "kami harapkan agar Camat manyak payed memanggil Datok dan meminta pertanggungjawaban atas pekerjaan tersebut," harap Ibnu Hasan.
Sementara itu sebelumnya, Datok Penghulu Kampung Dagang Setia Abdul Manaf yang dikonfirmasi di Kantor Camat Manyak Payed Senin (4/2), dengan wajah lugu dan polos menjawab bahwa itu tidak benar, ngapain kami berbuat yang tidak sesuai kan sudah ada Pendamping Desa, semua kegiatan di Kampung itu diserahkan kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK), saya hanya menerima laporan saja dari hasil kegiatan tersebut, jika kalian pergipun sama saja hasilnya karena semua pekerjaan itu sudah selesai dan sesuai RAB, jika kalian ingin mencari cari masalah untuk apa yang ada nanti saya yang repot dipanggil Inspektorat, jikapun ada pekerjaan yang lebih menurut mereka (inspektorat) hanya meminta kami mengembalikan dana itu sama seperti seperti tahun tahun sebelumnya, jawab Abd Manaf ringan.
Menerima jawaban Datok Penghulu yang melarang awak media pergi melakukan croscek terhadap adanya kegiatan beraroma Korupsi, memancing kecurigaan awak media untuk turun kelapangan, ironis memang, ternyata apa yang disampaikan oleh warga benar dan sangat disayangkan uang negara yang diperuntukkan untuk pembangunan desa justru memanfaatkan aturan untuk memperkaya diri pribadi ataupun kelompoknya, disini jelas datok penghulu mencoba mengelabui kami dengan jawaban palsu, dengan menunjukkan wajah Polos dan Lugu. [] TN-W007
Foto : Ilustrasi |
Jika dihitung berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PKT, para pekerja minimal menerima 30 % HOK dari pagu kegiatan. Artinya jika di jumlahkan dari pagu kegiatan, masyarakat pekerja seharusnya menerima kurang lebih Rp. 99.000.000,-. Namun fakta dilapangan berbeda, seperti yang dikatakan salah seorang masyarakat Kampung setempat, Ibnu Hasan kepada media ini beberapa hari yang lalu. Meurut dia para pekerja pembangunan TPT dan Penimbunan Jalan tersebut hanya menerima sekitar 50 juta.
"Kami dibayar Rp.70.000 s/d Rp.80.000 per meter, jika ditotal dengan jumlah 600 meter yang dikerjakan, kami menerima upah sekitar 48 juta untuk pembangunan TPT, sementara untuk penimbunan jalan tembus kami menerima 30 ribu per dum truk, ini sangat kejam yang dilakukan Datok Penghulu, seharusnya kami mendapat upah sesuai justru upah itu di telap oleh mereka " papar Ibnu Hasan.
Selain itu, Ibnu Hasan dan beberapa rekannya baru mengetahui jika sistem PKT itu seharusnya bisa sangat membantu masyarakat. "kami tidak pernah diberitahukan apa itu PKT, jika ditanya terkait penerapan PKT semua diam pura pura bodoh, kalau seperti ini kami sangat kecewa karena kami terkesan dibodohi, kami akan mencari LSM untuk meneruskan kasus ini ke ranah hukum" ujarnya lagi. Untuk itu "kami harapkan agar Camat manyak payed memanggil Datok dan meminta pertanggungjawaban atas pekerjaan tersebut," harap Ibnu Hasan.
Sementara itu sebelumnya, Datok Penghulu Kampung Dagang Setia Abdul Manaf yang dikonfirmasi di Kantor Camat Manyak Payed Senin (4/2), dengan wajah lugu dan polos menjawab bahwa itu tidak benar, ngapain kami berbuat yang tidak sesuai kan sudah ada Pendamping Desa, semua kegiatan di Kampung itu diserahkan kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK), saya hanya menerima laporan saja dari hasil kegiatan tersebut, jika kalian pergipun sama saja hasilnya karena semua pekerjaan itu sudah selesai dan sesuai RAB, jika kalian ingin mencari cari masalah untuk apa yang ada nanti saya yang repot dipanggil Inspektorat, jikapun ada pekerjaan yang lebih menurut mereka (inspektorat) hanya meminta kami mengembalikan dana itu sama seperti seperti tahun tahun sebelumnya, jawab Abd Manaf ringan.
Menerima jawaban Datok Penghulu yang melarang awak media pergi melakukan croscek terhadap adanya kegiatan beraroma Korupsi, memancing kecurigaan awak media untuk turun kelapangan, ironis memang, ternyata apa yang disampaikan oleh warga benar dan sangat disayangkan uang negara yang diperuntukkan untuk pembangunan desa justru memanfaatkan aturan untuk memperkaya diri pribadi ataupun kelompoknya, disini jelas datok penghulu mencoba mengelabui kami dengan jawaban palsu, dengan menunjukkan wajah Polos dan Lugu. [] TN-W007