TamiangNews.com, KARANG BARU -- Pemerintah
Kabupaten Aceh Tamiang berencana kurangi sebagaian besar Pegawai Daerah
dengan Perjanjian Kontrak (PDPK) di lingkungan Pemkab setempat.
Menurut Sekda, pengurangan tersebut dilakukan mengingat banyaknya tenaga PDPK yang Indisipliner dalam bekerja, selain itu faktor kemampuan keuangan daerah juga menjadi pertimbangan.
Terkait berapa jumlah tenaga PDPK yang akan dikurangkan, Sekda belum bisa memastikan, mengingat pengurangan itu akan dilakukan setelah ada hasil evaluasi yang akan dilakukan di masing-masing instansi.
"Kita tunggu hasil evaluasi dulu, mengingat kurang lebih ada 2.000 tenaga PDPK kita, sehingga butuh waktu dan proses," ucap Sekda.
Menyangkut apa saja yang akan dievaluasi dari tenaga PDPK, Sekda menyebut bahwa yang tidak hadir lebih dari 46 hari dalam setahun kerja itu otomatis akan diputus kontrak.
"Untuk yang tidak hadir 25 hari akan diperpanjang kontrak selama 6 bulan kedepan dan akan di evaluasi ditahun berikutnya," ujar Sekda.
Disamping itu Sekda menyebut pada tahun 2020 nanti tidak ada lagi tenaga PDPK, namun akan digantikan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Kedepan wacananya seperti itu, tenaga PDPK menjadi tenaga P3K dan itu lebih mumpuni," pungkas Sekda. [] TN-RED
Foto : Ilustrasi |
"Kita wacanakan seperti itu, dan sebelumnya sudah terlebih dahulu dirapatkan bersama Bupati dan Wakil Bupati," ujar Sekda Aceh Tamiang Basyaruddin SH saat ditemui media ini, Kamis (07/02) diruang kerjanya.
Menurut Sekda, pengurangan tersebut dilakukan mengingat banyaknya tenaga PDPK yang Indisipliner dalam bekerja, selain itu faktor kemampuan keuangan daerah juga menjadi pertimbangan.
Terkait berapa jumlah tenaga PDPK yang akan dikurangkan, Sekda belum bisa memastikan, mengingat pengurangan itu akan dilakukan setelah ada hasil evaluasi yang akan dilakukan di masing-masing instansi.
"Kita tunggu hasil evaluasi dulu, mengingat kurang lebih ada 2.000 tenaga PDPK kita, sehingga butuh waktu dan proses," ucap Sekda.
Menyangkut apa saja yang akan dievaluasi dari tenaga PDPK, Sekda menyebut bahwa yang tidak hadir lebih dari 46 hari dalam setahun kerja itu otomatis akan diputus kontrak.
"Untuk yang tidak hadir 25 hari akan diperpanjang kontrak selama 6 bulan kedepan dan akan di evaluasi ditahun berikutnya," ujar Sekda.
Disamping itu Sekda menyebut pada tahun 2020 nanti tidak ada lagi tenaga PDPK, namun akan digantikan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Kedepan wacananya seperti itu, tenaga PDPK menjadi tenaga P3K dan itu lebih mumpuni," pungkas Sekda. [] TN-RED