TamiangNews.com, KARANG BARU -- Banyaknya
pelaku dugaan pelanggaran terhadap aturan terkait pemasangan alat
peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh sejumlah calon anggota
Legislatif ternyata sudah ditangani oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang.
Bahkan tentang pelanggaran dimaksud sudah ditindaklanjuti oleh Panwaslih dengan memperingati melalui surat resminya kepada Partai Politik peserta pemilu bersangkutan yang para Calegnya didapati melakukan pelanggaran.
Namun
hingga hari ini, sepertinya kewenangan Panwaslih setempat seperti
sengaja dikebiri alias dimandulkan oleh sejumlah partai dengan perlakuan
tidak menggubris atas teguran yang diberikan Panwaslih tersebut.
Nyatanya pihak partai bersangkutan masih belum melakukan penurunan atau
pencopotan APK yang dipasang secara melanggar.
Pantauan
Lentera24, banyaknya foto Caleg DPRK, DPR Aceh dan DPR-RI yang dipasang
dialat peraga oleh sejumlah calon anggota Legislatif masih bertengger
dipohon-pohon dibeberapa titik di Kabupaten Aceh Tamiang, terutama
ditepi jalan lintas Sumatera Medan-Banda Aceh dikawasan Tanah Terban
Kecamatan Karang Baru serta sejumlah tempat lainnya.
Bandalnya
kelakuan sejumlah caleg ini menggambarkan betapa ironinya jika kelak
dirinya diberi kesempatan untuk menjadi wakil rakyat diparlemen.
Ketua
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, Imran,
SE dikonfirmasi membenarkan adanya sejumlah Caleg DPRK dan DPR Aceh dan
DPR-RI yang memajangkan APK dengan cara memakukan dibatang pohon hidup.
"Sudah
disurati kemasing masing Partainya sekitar sebulan lalu sebagai
peringatan, tapi hingga saat ini belum ada dilakukan penurunan oleh
bersangkutan, nanti akan kita surati ulang sebagai peringatan serupa
yang kedua dan akan ditembuskan ke Caleg-Calegnya," ujar Imran, SE
dikantornya, Rabu (13/2).
Imran juga mengatakan bahwa Panwas Kecamatan sudah mendata para Caleg beserta Partai pengusung dan telah melaporkan kepadanya.
"Maka
itu kami tindaklanjuti dengan melayangkan surat peringatan kepada
Partai bersangkutan supaya APK yang dipasang dengan alat bantu paku
dipohon agar segera dicopot," imbuh Imran.
Dikatakannya,
pemasangan APK dengan cara dipaku dipohon merupakan sebuah pelanggaran
dan hal tersebut ada sanksi yang harus diberikan kepada Calegnya.
"Jika
nantinya pihak bersangkutan belum juga mengindahkan peringatan
Panwaslih dan tidak mentaati aturan berlaku, maka Panwaslih dengan
melibatkan Satpol PP akan melakukan penindakan penertiban berupa
pencopotan dan pencabutan APK tersebut," ujar Imran. [] TN-RED