Notification

×

Iklan

Iklan

MPU Aceh Tamiang Gelar Sosialisasi Keputusan MPU Pusat dan Fatwa MPU Aceh

Kamis, 07 Februari 2019 | Februari 07, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-02-07T05:51:13Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KUALASIMPANG -- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang gelar kegiatan sosialisasi keputusan MPU pusat dan Fatwa MPU Aceh. Acara berlangsung di aula Sekolah Menengah Islam Pertama (SMIP) Kota Kualasimpang, Kamis (7/2).


Ketua Panitia yang juga Sekretaris MPU Aceh Tamiang, Drs.Maddiyah, M.Pd dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat tentang kriteria aliran/faham keagamaan yang dianggap menyimpang/sesat.

"Selain itu, untuk mencegah terjadinya perusakan aqidah masyarakat dan mengantisifasi terjadinya konflik dan perpecahan umat serta mendeteksi secara dini penyebaran faham-faham keagamaan yang terindikasi menyimpang," ujarnya.

Dia juga menambahkan, dasar hukum mengacu kepada Undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pemerintah Aceh dan qanun Aceh nomor 2 tahun 2009 tentang tupoksi MPU.

"Peserta yang mengikuti kegiatan berjumlah 65 orang perwakilan 12 Kecamatan yang ada," ungkap Sekretaris MPU.

Dikesempatan yang sama, wakil ketua II Ahmad Jalil MA, mengatakan, diperlukannya pemahaman terhadap kriteria-kriteria seorang pemimpin yang di harapkan masyarakat. "Peserta yang hadir harus mampu memberikan penjelasan kemasyarakat," terangnya.

Sementara itu, Asissten II Setdakab, Drs. Rudianto  dalam sambutannya mengatakan, aqidah dan tauhid merupakan pondasi yang harus ada di dalam setiap manusia yang beragama islam. "Atas keputusan MPU Pusat dan Fatwa MPU Aceh seyogyanya dapat diterapkan dalam masyarakat," terangnya. 

Adapun nara sumber/pemateri terdiri dari 2 orang yaitu, Dr. Zulkarnaian MA (Ketua MPU Kota Langsa) dan  Drs. Ilyas Mustawa (Ketua MPU Atam) serta ketua  komisi dan anggota MPU Aceh Tamiang. [] TN-W015 (Burhan)
×
Berita Terbaru Update