TamiangNews.com, KARANG BARU -- Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Pusat Jakarta Kunjungan Kerja ke Kabupaten Aceh Tamiang, Prof.Dr.H.R.Benny Riyanto, S.H.M.Hum., CN. Acara berlangsung di Lapangan Tribun Kantor Bupati Aceh Tamiang, Senin (11/2).
Dalam agenda Kunjungan Kerja (Kunker) BPHNnya melaksanakan Peresmian 42 Desa Sadar Hukum, Pengukuhan Komunitas Pemuda Pelajar Pegiat Hak Asasi Manusia (Koppeta HAM) SMK Negeri 1 Karang Baru dan Penandatanganan kerja sama antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dengan Bupati Kab. Aceh Tamiang.
Sekretaris BPHN Pusat Audy Murfi SH.MH, mengatakan, agenda kunjungan ini bertujuan untuk Peresmian Desa sadar hukum dan pengukuhan Koppeta Ham dan penandatanganan kerja sama antara kepala kantor wilayah Kemenkumham Aceh dengan Bupati Aceh Tamiang.
"Peresmian Desa sadar hukum bertujuan agar terbentuknya Desa dan masyarakat yang sadar hukum sehingga terciptanya wilayah yang taat dan sadar akan hukum," ujarnya.
Sementara itu,Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum.dan HAM Aceh Agus Toyib Bc.IP.SH.M.H, mengatakan, secara teroritis dalam penguatan sistem ada beberapa hal yang harus dilakukan antara lain, keberadaan produk undang-undang secara benar, pelaksanaan hukum secara benar dan kesadaran hukum.
"Pemerintah Aceh memberikan apreasiasi kepada Kab.Atam atas adanya Desa sadar hukum serta Dinas pendidikan Aceh dan Dinas Pendidikan Aceh Tamiang dapat membentuk lebih banyak lagi membentuk Koppeta HAM di sekolah-sekolah,"Terangnya.
Selain itu, Kepala BPHN Pusat, Prog.Dr.H.R.Benny Riyanto, S.H.M.Hum., CN, dalam sambutannya mengatakan, apresiasi dan kehormatan untuk Kab. Aceh Tamiang yang telah menerima penghargaan predikat atas diterimanya Desa Sadar Hukum dan Desa yang ditetapkan desa sadar hukum hari ini dikategorikan Desa yang sangat tinggi terhadap sadar hukum.
"Penetapan desa yang sadar hukum ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain yang belum mendapat predikat sebagai desa sadar hukum serta keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam desa yang sadar akan hukum," ungkapnya sembari menambahkan, setiap tahunnya desa sadar hukum ini dilakukan evaluasi. "Pemberian kepada komunitas pelajar HAM dan desa yang sadar hukum diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dengan perangkat daerah kab.atam serta pemerintah provinsi aceh terutama untuk 42 Desa sadar hukum yang menerima predikat Desa sadar hukum," imbuh Kepala BPHN.
Amatan wartawan sebelumnya, Kepala BPHN dan rombongan di terima serta dipeusejuk di Pondopo Bupati Aceh Tamiang, selanjutnya mengikuti acara di pendopo untuk peresmian 42 desa sadar hukum serta pengukuhan Koppeta Ham dan penandatangan kerja sama. [] TN-W015
Dalam agenda Kunjungan Kerja (Kunker) BPHNnya melaksanakan Peresmian 42 Desa Sadar Hukum, Pengukuhan Komunitas Pemuda Pelajar Pegiat Hak Asasi Manusia (Koppeta HAM) SMK Negeri 1 Karang Baru dan Penandatanganan kerja sama antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dengan Bupati Kab. Aceh Tamiang.
Sekretaris BPHN Pusat Audy Murfi SH.MH, mengatakan, agenda kunjungan ini bertujuan untuk Peresmian Desa sadar hukum dan pengukuhan Koppeta Ham dan penandatanganan kerja sama antara kepala kantor wilayah Kemenkumham Aceh dengan Bupati Aceh Tamiang.
"Peresmian Desa sadar hukum bertujuan agar terbentuknya Desa dan masyarakat yang sadar hukum sehingga terciptanya wilayah yang taat dan sadar akan hukum," ujarnya.
Sementara itu,Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum.dan HAM Aceh Agus Toyib Bc.IP.SH.M.H, mengatakan, secara teroritis dalam penguatan sistem ada beberapa hal yang harus dilakukan antara lain, keberadaan produk undang-undang secara benar, pelaksanaan hukum secara benar dan kesadaran hukum.
"Pemerintah Aceh memberikan apreasiasi kepada Kab.Atam atas adanya Desa sadar hukum serta Dinas pendidikan Aceh dan Dinas Pendidikan Aceh Tamiang dapat membentuk lebih banyak lagi membentuk Koppeta HAM di sekolah-sekolah,"Terangnya.
Selain itu, Kepala BPHN Pusat, Prog.Dr.H.R.Benny Riyanto, S.H.M.Hum., CN, dalam sambutannya mengatakan, apresiasi dan kehormatan untuk Kab. Aceh Tamiang yang telah menerima penghargaan predikat atas diterimanya Desa Sadar Hukum dan Desa yang ditetapkan desa sadar hukum hari ini dikategorikan Desa yang sangat tinggi terhadap sadar hukum.
"Penetapan desa yang sadar hukum ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain yang belum mendapat predikat sebagai desa sadar hukum serta keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam desa yang sadar akan hukum," ungkapnya sembari menambahkan, setiap tahunnya desa sadar hukum ini dilakukan evaluasi. "Pemberian kepada komunitas pelajar HAM dan desa yang sadar hukum diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dengan perangkat daerah kab.atam serta pemerintah provinsi aceh terutama untuk 42 Desa sadar hukum yang menerima predikat Desa sadar hukum," imbuh Kepala BPHN.
Amatan wartawan sebelumnya, Kepala BPHN dan rombongan di terima serta dipeusejuk di Pondopo Bupati Aceh Tamiang, selanjutnya mengikuti acara di pendopo untuk peresmian 42 desa sadar hukum serta pengukuhan Koppeta Ham dan penandatangan kerja sama. [] TN-W015