TamiangNews.com, KARANG BARU -- Dasar
hukum dan konsideran pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan
Basyaruddin, SH sebagai Sekdakab Aceh Tamiang adalah Keputusan Gubernur
Aceh Nomor Peg.821.22/06/2018 dan memedomani PP 58/2009.
Hal
itu ditegaskan oleh Bupati Aceh Tamiang Mursil, SH, M.Kn dalam
menjawab somasi yang dilayangkan oleh Muhammad Hanafiah pada tanggal 4
Januari 2019. Jawaban Bupati tersebut tertuang dalam surat Bupati Aceh
Tamiang, H Mursil, SH, M.Kn, melalui surat Nomor : BKPSDM.800/049/2019
tertanggal 07 Januari 2019 perihal Penjelasan Legalitas Pengangkatan,
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sekda Aceh Tamiang.
Bupati Mursil menjelaskan, bahwa yang menjadi dasar hukum dan konsideran pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Basyaruddin, SH sebagai Sekdakab Aceh Tamiang adalah Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg.821.22/06/2018, tanggal 26 Desember 2018, tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekda Aceh Tamiang, sedangkan yang menjadi dasar hukum untuk pengangkatan Sekda tersebut dengan memedomani PP 58/2009, tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Aceh dan Sekda Kabupaten/Kota di Aceh.
“Untuk diangkat menjadi Sekda Aceh Tamiang pada PP 58 Tahun 2009, bagian kedua Pasal 3, ayat 3 huruf d menyatakan, bahwa sekurang-kurangnya pernah menduduki dua jabatan struktural esclon II.b yang berbeda,” jelas Bupati Mursil dalam suratnya.
Sementara, terkait masalah panitia seleksi (Pansel) Sekda, pihaknya mengakui, dalam perekrutan calon Sekda Aceh Tamiang tidak membentuk panitia, karena mekanisme perekrutannya mempedomani PP 58/2009 Pasal 11 ayat 2 huruf b.
Bupati Mursil, juga menjelaskan Basyaruddin, SH pernah menduduki tiga jabatan eselon II.b yang berbeda, yaitu Kepala BKPP Aceh Tamiang, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia serta Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. [] TN-RED
Berita ini sebelumnya telah ditayangkan di media online Lentera24.com dengan judul " Bupati Aceh Tamiang Jawab Somasi Legalitas Pelantikan Sekda"
Bupati Aceh Tamiang H Mursil SH MKn | dok-Humas Setdakab
Bupati Mursil menjelaskan, bahwa yang menjadi dasar hukum dan konsideran pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Basyaruddin, SH sebagai Sekdakab Aceh Tamiang adalah Keputusan Gubernur Aceh Nomor Peg.821.22/06/2018, tanggal 26 Desember 2018, tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekda Aceh Tamiang, sedangkan yang menjadi dasar hukum untuk pengangkatan Sekda tersebut dengan memedomani PP 58/2009, tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Aceh dan Sekda Kabupaten/Kota di Aceh.
“Untuk diangkat menjadi Sekda Aceh Tamiang pada PP 58 Tahun 2009, bagian kedua Pasal 3, ayat 3 huruf d menyatakan, bahwa sekurang-kurangnya pernah menduduki dua jabatan struktural esclon II.b yang berbeda,” jelas Bupati Mursil dalam suratnya.
Sementara, terkait masalah panitia seleksi (Pansel) Sekda, pihaknya mengakui, dalam perekrutan calon Sekda Aceh Tamiang tidak membentuk panitia, karena mekanisme perekrutannya mempedomani PP 58/2009 Pasal 11 ayat 2 huruf b.
Bupati Mursil, juga menjelaskan Basyaruddin, SH pernah menduduki tiga jabatan eselon II.b yang berbeda, yaitu Kepala BKPP Aceh Tamiang, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia serta Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. [] TN-RED
Berita ini sebelumnya telah ditayangkan di media online Lentera24.com dengan judul " Bupati Aceh Tamiang Jawab Somasi Legalitas Pelantikan Sekda"