TamiangNews.com, TAMIANG HULU -- Dalam upaya mencerdaskan pekerja dan memberantas buta pengetahuan
peraturan perundang undangan tentang ketenagakerjaan, Pengurus Cabang
Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (PC. FSP.PP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang terus
melakukan sosialisasi ketenagakerjaan diseluruh perusahaan yang masuk
didalam wilayah cakupannya. Terutama bagi karyawan yang dibawahi
kepengurusannya.
Selain itu, sosialisasi dimaksud juga dibarengi dengan penyampaian tentang Peraturan
Gubernur Aceh Nomor 98 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal dimaksud dilakukan diperusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mestika Prima Lestari Indah (MPLI), di Kecamatan Tamiang Hulu pada Sabtu (19/1).
Dalam
sosialisasi tersebut, Sekretaris PC.FSP.PP-SPSI Aceh Tamiang,
Adriadi,SE kepada segenap karyawan dan karyawati PT MPLI menyampaikan
besaran upah yang telah disahkan oleh Pemerintah. Adriadi menyatakan,
Pemerintah Provinsi Aceh telah menetapkan upah (UMP) tahun 2019 sebesar
Rp.2.916.800.
Sementara
itu, Ketua PC FSP.PP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan SH dalam
sosialisasinya menyatakan, kenaikan UMP Aceh tahun 2019 ini merupakan
urutan ke 4 tertinggi dengan lonjakan dari Rp.2.700.000 pada tahun 2018
menjadi Rp.2.916.800 yang diberlakukan untuk tahu 2019.
Disampaikan
juga, agar seluruh pekerja yang berstatus karyawan tetap meningkatkan
kualitas tanggungjawabnya sebagai pekerja. Yang dimaksud Tedi itu
bertujuan untuk mendorong peningkatan produksi yang dapat mendongkrak
penghasilan bagi perusahaan.
"Kita
sebagai pekerja harus mampu menyesuaikan diri dari tanggung jawab kita.
Tugas kita bukan hanya menuntut hak hak kita sebagai buruh, tetapi kita
juga wajib menunaikan tanggung jawab kita," ujar Tedi Irawan.
Tedi
juga menyampaikan, kesungguhan pekerja dalam menjalankan fungsi dan
tugas tugas pokok pekerja sesuai forsinya masing masing merupakan suatu
persoalan yang wajib dilakukan untuk kepentingan dikeduabelah pihak,
yakni pihak pekerja dan pihak perusahaan sebagai penyedia lapangan
kerja.
Hal
itu ungkap Tedi untuk menjaga keselarasan dan keseimbangan antara hak
dan kewajiban demi tercapainya kesejahteraan karyawan dan
kebwrlangsungan perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.
Acara
yang dihadiri Pengurus PC FSP.PP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Pengurus
PUK SPSI kebun PT MPLI, Manager PT MPLI, Endrik Prawijaya beserta
Sejumlah Asisten Kebun dan ratusan buruh dimaksud juga diadakan seasen
tanya jawab dari para buruh kepada PC FSP.PP-SPSI terkait yang
berhubungan dengan peraturan ketenagakerjaan itu
Dikonfirmasi
Lentera24, Tedi Irawan, SH, Ketua PC yang sekaligus menjabat sebagai
ketua Pengurus Daerah (PD) FSP.PP-SPSI Provinsi Aceh itu berharap dan
meminta kepada Pemerintah Aceh Tamiang agar kegiatan serupa dapat
dilakukan dan digelar pihak pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga kerja
dan transmigrasi setempat. [] TN-RED
Berita ini sebelumnya telah ditayangkan di media online Lentera24.com dengan judul "PC FSPPP-SPSI Tamiang Sosialisasi UMP dan UU Ketegakerjaan Di PT MPLI"
Berita ini sebelumnya telah ditayangkan di media online Lentera24.com dengan judul "PC FSPPP-SPSI Tamiang Sosialisasi UMP dan UU Ketegakerjaan Di PT MPLI"