TamiangNews.com, BANDA ACEH -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menggelar konferensi pers tentang monitoring tindak pidana korupsi 2018 di Kantor MaTA, Banda Aceh, Selasa (8/1). Salah satu informasi yang mencuat adalah tentang masih mangkraknya penanganan kasus pemotongan dana bantuan pendidikan yang melibatkan oknum anggota DPRA.
Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, terkait kasus pemotongan dana pendidikan, hampir setahun kasus itu ditangani pihak Polda Aceh belum ada tersangka yang ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang peroleh MaTA, hingga saat ini sudah ada sekitar 60 saksi yang dipanggil. Seharusnya, kata Alfian, jika sudah begitu banyak saksi yang dipanggil, maka sudah boleh dilanjutkan ke tahap pemanggilan oknum yang terlibat.
Dikatakan Alfian, pihaknya berharap kasus pemotongan bantuan pendidikan dapat diselesaikan pada 2018. Karena oknum yang terlibat di dalamnya merupakan penyelenggara negara. Apalagi tahun ini mereka akan mengikuti kontestasi politik.
Oleh karena itu ia berharap supaya kasus itu dapat diselesaikan secepat mungkin. Karena kasus itu selama ini sudah menjadi konsumsi publik dan publik menunggu kepastian hukum dari pihak berwenang.
“Kalau tidak ada kepastian hukum, tentu akan muncul asumsi yang liar di publik, apakah ini ada intervensi politik atau dugaan jika anggota DPRA yang terlibat tak terpilih lagi nanti, baru akan diproses,” ujarnya.
Menurutnya, asumsi liar itu akan terus berkembang jika pihak Polda Aceh tidak memberikan kepastian hukum. Maka, MaTA berharap supaya penegak hukum segera memberikan kepastian hukum dan membuka informasi terhadap publik.
Seperti diketahui, pada 2017 Pemerintah Aceh menganggarkan beasiswa bagi mahasiswa yang membutuhkan biaya untuk merampungkan tugas akhir, skripsi, tesis, bahkan disertasi ataupun untuk keperluan lainnya di bidang akademik.
Mayoritas mahasiswa yang mendapat bantuan pendidikan (bukan beasiswa) merupakan hasil usulan anggota DPRA melalui dana aspirasinya. Dari 24 anggota DPRA yang mengusulkan tahun itu, diduga ada sembilan anggota DPRA yang memotong bantuan pendidikan. Modusnya dengan menguasai ATM milik penerima, setelah dipotong baru ATM diserahkan ke mahasiswa penerima.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LSM MaTA, kemarin, terungkap bahwa korupsi hampir merata terjadi di sejumlah sektor, mulai keagamaan, bencana, infrastruktur, olahraga, sosial, hingga dana desa, namun sektor pendidikan sangat mendominasi pada 2018.
Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, sektor pendidikan mendominasi kasus korupsi di Aceh selama 2018, seperti pungutan liar, pemotongan, hingga penggelembungan harga. Menurut catatan aktivis antikorupsi, setidaknya ada delapan kasus korupsi bidang pendidikan.
Alfian menjelaskan, selama ini pendidikan di Aceh menjadi salah satu sektor yang mendapatkan alokasi anggaran terbesar, baik APBA maupun APBK.
Namun, anggaran yang besar tentu memunculkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi. Korupsi tidak hanya terjadi pada saat pembangunan, namun juga dalam hal tata kelola pendidikan. “MaTA sangat fokus mengawasi bidang pendidikan,” kata Alfian.
Menurutnya, khusus bidang pendidikan korupsi juga banyak terjadi di bidang tata kelolanya, misalnya kutipan saat pengurusan administrasi, dan pemotongan beasiswa.
Beberapa kasus korupsi bidang pendidikan yang mencuat selama 2018 di antaranya korupsi pengadaan lahan untuk perumahan guru di Sabang, korupsi pengadaan mobiler sekolah di Disdik Aceh Jaya, kasus korupsi penyaluran dana sertifikasi guru atau TPG di Aceh Timur, korupsi iuran dana PGSD Aceh Timur, kasus OTT atas pungli di Disdikbud Aceh Barat, dan korupsi pengadaan e-learning di Aceh Barat Daya (dana otsus).
Selama 2018, kata Alfian, terdapat 41 kasus korupsi yang sedang ditangani pihak penegak hukum. Pihak kejaksaan menangani 22 kasus, kepolisian 16 kasus, dan KPK menangani 3 kasus. Jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 86 orang.
Total kerugian negara dari 41 kasus korupsi itu mencapai Rp 398 miliar. Jumlah itu meningkat drastis dibandingkan kerugian negara pada 2017 sebesar Rp 35 miliar. Dari 398 miliar itu, kasus yang ditangani jaksa Rp 74,2 miliar, polisi Rp 11,5 miliar, dan yang ditangani KPK Rp 313 miliar.
Kerugian negara terbesar terjadi pada kasus korupsi pembangunan dermaga CT-3 BPKS Sabang yang ditangani KPK, sebesar Rp 313 miliar. Kemudian disusul kasus korupsi PDKS Simeulue yang ditangani Kejati Aceh Rp 51 miliar.
MaTA meminta supaya komitmen pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum jangan hanya ada di pernyataan. Namun harus ditunjukkan dengan aksi dan penuntasan kasus. Kemudian penuntasan tidak hanya ada tingkat operasional, tapi harus mengejar aliran dana dan aktor di belakangnya. “Di Aceh rata-rata aktor utama korupsi itu terselamatkan, apalagi jika ia pejabat negara yang masih aktif,” tandas Alfian. [] SERAMBINEWS
![]() |
Foto : Ilustrasi |
Berdasarkan informasi yang peroleh MaTA, hingga saat ini sudah ada sekitar 60 saksi yang dipanggil. Seharusnya, kata Alfian, jika sudah begitu banyak saksi yang dipanggil, maka sudah boleh dilanjutkan ke tahap pemanggilan oknum yang terlibat.
Dikatakan Alfian, pihaknya berharap kasus pemotongan bantuan pendidikan dapat diselesaikan pada 2018. Karena oknum yang terlibat di dalamnya merupakan penyelenggara negara. Apalagi tahun ini mereka akan mengikuti kontestasi politik.
Oleh karena itu ia berharap supaya kasus itu dapat diselesaikan secepat mungkin. Karena kasus itu selama ini sudah menjadi konsumsi publik dan publik menunggu kepastian hukum dari pihak berwenang.
“Kalau tidak ada kepastian hukum, tentu akan muncul asumsi yang liar di publik, apakah ini ada intervensi politik atau dugaan jika anggota DPRA yang terlibat tak terpilih lagi nanti, baru akan diproses,” ujarnya.
Menurutnya, asumsi liar itu akan terus berkembang jika pihak Polda Aceh tidak memberikan kepastian hukum. Maka, MaTA berharap supaya penegak hukum segera memberikan kepastian hukum dan membuka informasi terhadap publik.
Seperti diketahui, pada 2017 Pemerintah Aceh menganggarkan beasiswa bagi mahasiswa yang membutuhkan biaya untuk merampungkan tugas akhir, skripsi, tesis, bahkan disertasi ataupun untuk keperluan lainnya di bidang akademik.
Mayoritas mahasiswa yang mendapat bantuan pendidikan (bukan beasiswa) merupakan hasil usulan anggota DPRA melalui dana aspirasinya. Dari 24 anggota DPRA yang mengusulkan tahun itu, diduga ada sembilan anggota DPRA yang memotong bantuan pendidikan. Modusnya dengan menguasai ATM milik penerima, setelah dipotong baru ATM diserahkan ke mahasiswa penerima.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LSM MaTA, kemarin, terungkap bahwa korupsi hampir merata terjadi di sejumlah sektor, mulai keagamaan, bencana, infrastruktur, olahraga, sosial, hingga dana desa, namun sektor pendidikan sangat mendominasi pada 2018.
Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, sektor pendidikan mendominasi kasus korupsi di Aceh selama 2018, seperti pungutan liar, pemotongan, hingga penggelembungan harga. Menurut catatan aktivis antikorupsi, setidaknya ada delapan kasus korupsi bidang pendidikan.
Alfian menjelaskan, selama ini pendidikan di Aceh menjadi salah satu sektor yang mendapatkan alokasi anggaran terbesar, baik APBA maupun APBK.
Namun, anggaran yang besar tentu memunculkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi. Korupsi tidak hanya terjadi pada saat pembangunan, namun juga dalam hal tata kelola pendidikan. “MaTA sangat fokus mengawasi bidang pendidikan,” kata Alfian.
Menurutnya, khusus bidang pendidikan korupsi juga banyak terjadi di bidang tata kelolanya, misalnya kutipan saat pengurusan administrasi, dan pemotongan beasiswa.
Beberapa kasus korupsi bidang pendidikan yang mencuat selama 2018 di antaranya korupsi pengadaan lahan untuk perumahan guru di Sabang, korupsi pengadaan mobiler sekolah di Disdik Aceh Jaya, kasus korupsi penyaluran dana sertifikasi guru atau TPG di Aceh Timur, korupsi iuran dana PGSD Aceh Timur, kasus OTT atas pungli di Disdikbud Aceh Barat, dan korupsi pengadaan e-learning di Aceh Barat Daya (dana otsus).
Selama 2018, kata Alfian, terdapat 41 kasus korupsi yang sedang ditangani pihak penegak hukum. Pihak kejaksaan menangani 22 kasus, kepolisian 16 kasus, dan KPK menangani 3 kasus. Jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 86 orang.
Total kerugian negara dari 41 kasus korupsi itu mencapai Rp 398 miliar. Jumlah itu meningkat drastis dibandingkan kerugian negara pada 2017 sebesar Rp 35 miliar. Dari 398 miliar itu, kasus yang ditangani jaksa Rp 74,2 miliar, polisi Rp 11,5 miliar, dan yang ditangani KPK Rp 313 miliar.
Kerugian negara terbesar terjadi pada kasus korupsi pembangunan dermaga CT-3 BPKS Sabang yang ditangani KPK, sebesar Rp 313 miliar. Kemudian disusul kasus korupsi PDKS Simeulue yang ditangani Kejati Aceh Rp 51 miliar.
MaTA meminta supaya komitmen pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum jangan hanya ada di pernyataan. Namun harus ditunjukkan dengan aksi dan penuntasan kasus. Kemudian penuntasan tidak hanya ada tingkat operasional, tapi harus mengejar aliran dana dan aktor di belakangnya. “Di Aceh rata-rata aktor utama korupsi itu terselamatkan, apalagi jika ia pejabat negara yang masih aktif,” tandas Alfian. [] SERAMBINEWS