Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Cemarkan Nama Baiknya, Qualid Azan Siap Mengambil Langkah Hukum

Sabtu, 19 Januari 2019 | Januari 19, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-01-19T03:13:43Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, RANTAU -- Qualid Azan, Developer Perumahan Pertiwi Indah Cluster Berdikari Didesa Benua Raja Aceh Tamiang Sekaligus Direktur Utama PT. Maju Badikari Konstruksi dengan tegas membantah laporan Polisi sauadara Azhar bin Alm M.Zakir No.LP.B/04/I/Pers./II/2018/SPKT tertanggal 08 Januari 2019 yang menurut pendapat Pelapor, (Qualid Azan) telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sertifikat milik Pelapor dan abang Pelapor, Jumát (18/1).


Menurut Qualid Azan atau yang akrab disapa bang Khalid, pelapor atas nama saudara Azhar telah mencemarkan nama baiknya dan berpotensi menghambat pembangunan perumahan, adapun saudara Azhar sang pelapor seharusnya mengecek kebenaran yang konkrit serta melihat sertifikat serta perjanjian-perjanjian dinotaris yang sejak awal telah disepakati serta hak dan kewajiban semua pihak.

"Dan perlu diketahui, Saya (Qualid Azan) dalam hal ini sebagai pihak kedua (pengembang), bahkan sejak awal proses lahirnya Sertifikat saya yang mengurus termasuk PBB saya bayarkan sejak tahun 2003-2018 dan biaya pembuatan Sertifikat, sedangkan pembangunan ruko dan rumah hak para ahli waris tetap kita kerjakan sesuai dengan Perjanjian Notaris selama penyelesaian 18 (delapan belas bulan) sejak dikeluarkannya IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) pada bulan juni 2018," ungkapnya.

Agar diketahui publik bahwa Sertifikat yang menjadi bagian ahli waris ada di Notaris Bambang Suwito. S, SH., M.kn, serta sudah dipecahkan dan sama sekali tidak dianggunkan ke Bank, oleh karenanya dalam proses pembangunan perumahan ini antara (Qualid Azan) dengan abang kandung Pelapor semua dilakukan dihadapan Notaris, perjanjian 27 April 2018, Adendum sebanyak 2 (dua) kali tentang kuasa menjual dan hak untuk pemecahan sertifikat atau balik nama yang menjadi bagian dari hak pengembang, Adendum tersebut tertuang di Notaris tanggal 27 April 2018 No.4 dan  07 Mei 2018 No.3.

"Ironisnya saudara Pelapor dan Pelapor lainnya bahkan meminjam uang kepada saya yang mencapai angka 100 (seratus) juta lebih dan hal tersebut tidak saya tuangkan dalam Akta Notaris karena mengingat hubungan baik merupakan bahagian ahli waris maka saya berikan termasuk saya beli matrial triplek sampai saat ini sebagian belum dikembalikan," tambahnya.

Namun dari pada itu Qualid Azan mengingatkan kepada sang Pelapor agar mencabut laporan tersebut yang menurut dirinya diatas hukum telah mencemarkan nama baik, fitnah dan menyebarkan informasi bohong tersebut ke beberapa rekan Media Online. 

Disisi lain dirinya telah mengutus perwakilan perusahaan untuk menghubungi ahli waris termasuk Pelapor untuk duduk kembali secara kekeluargaan sehingga masalah-masalah yang menjadi ganjalan dapat teratasi, namun itikat baik Qalid Azan belum mendapat jawaban pasti.

Oleh sebab itu menurut Qalid Azan laporan saudara Azhar tersebut berpotensi menyebabkan pencemaran nama baik dirinya, dengan memberikan keterangan bohong di hadapan Penyidik, bahkan telah mempublikasikan ke media publik secara mentah-mentah sehingga hal tersebut telah mempermalukan dirinya. Untuk itu Qalid Azan siap mengambil langkah hukum kepada pelapor demi nama baik dirinya. [] TN-W008
×
Berita Terbaru Update