TamiangNews.com, KARANG BARU -- KM, pria berusia 20 tahun ini harus berurusan dengan Polisi karena membawa ghanja seberat 20 kg, Kamis (31/01).
Pemuda dari Desa kubu, Kecamatan sawang Kabupaten Aceh Besar tersebut berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Karang Baru ketika hendak membawa ghanja ke Provinsi Sumatera Utara untuk diedarkan.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Karang Baru, IPDA Tarmidi menjelaskan saat konferensi pers di Mapolsek setempat "Penangkapan terhadap Khairul Rizal Riski Agus Munandar tersebut bermula dari informasi masyarakat yang merasa curiga dengan gerak gerik seorang laki-laki yang berada diseputaran rumah makan Samalanga di Desa Medang Ara Kecamatan Karang Baru yang turun dari mobil penumpang Bus CV. Putra Pelangi pada tanggal 30/01/2019 kemarin sekira pukul 15:00,dengan membawa tas Ransel berwarna hitam dan satu karung plastik yang diduga berisika Narkotika jenis ghanja", ungkapnya Kapolsek Karang Baru dalam Confrensi Pers yang digelar di Polsek setempat
Mendapat informasi tersebut, Sambung Kapolsek, saya (Kapolsek) bersama dengan empat orang personil Unit Reskrim Polsek Karang Baru menuju kelokasi yang dilaporkan untuk melakukan pencarian terhadap laki-laki tersebut.
Namun, ketika sesampainya kami bersama tim dilokasi, laki-laki yang dilaporkan sudah tidak ada lagi "Menurut informasi dari warga sekitar laki-laki tersebut telah pergi dengan menggunakan angkutan umum jenis becak motor menuju arah Kota Kualasimpang, ungkapnya lagi
Selanjutnya, tim pun melakukan pengejaran terhadap tersangka menuju Kota Kualasimpang, dan dalam perjalanan tersebut, tepatnya di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh pada Loket Pembantu ADT Jumbo Desa Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang, salah satu tim melihat tersangka dengan ciri-ciri seperti yang diinformakan masyarakat sebelumnya, sedang membeli minuman dan makanan ringan di warung pinggir jalan, Kata Kapolsek Karang Baru
Kemudian kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pria itu, dan menginterogasi-nya terkait barang yang dibawanya, yang pada penangkapan itu barang tersebut sudah diletakkan didalam Mopen ADT Jumbo untuk menuju Medan, kata Tarmidi
Dan laki-laki itu pun menunjukkan tas ransel dan satu buah karung tersebut, dan kami pun meminta ia untuk membukanya. "Benar saja, setelah dibuka tas dan karung tersebut berisi Narkotika jenis ghanja kering yang telah dikemas rapi menggunakan slasiban berwarna kuning, dan pria itu mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang dibawa dari daerah Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara untuk dibawa dan dijual di medan provinsi Sumatera Utara," jelasnya.
Setelah itu, kami pun langsung mengamankan pria itu Ke Polsek Karang Baru bersama barang buktinya, satu buah Tas Ransel warna hitam merk Polo yang berisikan 14 bungkus narkotika golongan I jenis daun ghanja yang sudah dibalut lakban warna kuning dengan masing-masing berat 1 (satu) Kilogram per bungkusnya.
Satu buah Karung Plastik berisikan enam bungkus Narkotika golongan I jenis daun ghanja seberat enamKilogram. Dan total barang bukti daun ganja tersebut sebanyak 20 bungkus dengan berat 20 Kilogram.
Untuk itiu, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman denda paling sedikit delapan miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Tutup Kapolsek Karang Baru. [] TN-W016 (zul)
Pemuda dari Desa kubu, Kecamatan sawang Kabupaten Aceh Besar tersebut berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Karang Baru ketika hendak membawa ghanja ke Provinsi Sumatera Utara untuk diedarkan.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Karang Baru, IPDA Tarmidi menjelaskan saat konferensi pers di Mapolsek setempat "Penangkapan terhadap Khairul Rizal Riski Agus Munandar tersebut bermula dari informasi masyarakat yang merasa curiga dengan gerak gerik seorang laki-laki yang berada diseputaran rumah makan Samalanga di Desa Medang Ara Kecamatan Karang Baru yang turun dari mobil penumpang Bus CV. Putra Pelangi pada tanggal 30/01/2019 kemarin sekira pukul 15:00,dengan membawa tas Ransel berwarna hitam dan satu karung plastik yang diduga berisika Narkotika jenis ghanja", ungkapnya Kapolsek Karang Baru dalam Confrensi Pers yang digelar di Polsek setempat
Mendapat informasi tersebut, Sambung Kapolsek, saya (Kapolsek) bersama dengan empat orang personil Unit Reskrim Polsek Karang Baru menuju kelokasi yang dilaporkan untuk melakukan pencarian terhadap laki-laki tersebut.
Namun, ketika sesampainya kami bersama tim dilokasi, laki-laki yang dilaporkan sudah tidak ada lagi "Menurut informasi dari warga sekitar laki-laki tersebut telah pergi dengan menggunakan angkutan umum jenis becak motor menuju arah Kota Kualasimpang, ungkapnya lagi
Selanjutnya, tim pun melakukan pengejaran terhadap tersangka menuju Kota Kualasimpang, dan dalam perjalanan tersebut, tepatnya di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh pada Loket Pembantu ADT Jumbo Desa Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang, salah satu tim melihat tersangka dengan ciri-ciri seperti yang diinformakan masyarakat sebelumnya, sedang membeli minuman dan makanan ringan di warung pinggir jalan, Kata Kapolsek Karang Baru
Kemudian kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pria itu, dan menginterogasi-nya terkait barang yang dibawanya, yang pada penangkapan itu barang tersebut sudah diletakkan didalam Mopen ADT Jumbo untuk menuju Medan, kata Tarmidi
Dan laki-laki itu pun menunjukkan tas ransel dan satu buah karung tersebut, dan kami pun meminta ia untuk membukanya. "Benar saja, setelah dibuka tas dan karung tersebut berisi Narkotika jenis ghanja kering yang telah dikemas rapi menggunakan slasiban berwarna kuning, dan pria itu mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang dibawa dari daerah Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara untuk dibawa dan dijual di medan provinsi Sumatera Utara," jelasnya.
Setelah itu, kami pun langsung mengamankan pria itu Ke Polsek Karang Baru bersama barang buktinya, satu buah Tas Ransel warna hitam merk Polo yang berisikan 14 bungkus narkotika golongan I jenis daun ghanja yang sudah dibalut lakban warna kuning dengan masing-masing berat 1 (satu) Kilogram per bungkusnya.
Satu buah Karung Plastik berisikan enam bungkus Narkotika golongan I jenis daun ghanja seberat enamKilogram. Dan total barang bukti daun ganja tersebut sebanyak 20 bungkus dengan berat 20 Kilogram.
Untuk itiu, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman denda paling sedikit delapan miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Tutup Kapolsek Karang Baru. [] TN-W016 (zul)