TamiangNews.com, JAKARTA -- Perempuan berinisial RA, korban pelecehan seksual pejabat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan akan melaporkan perkosaan yang dialaminya ke kepolisian. Menurut pendamping korban, Ade Armando, untuk menjerat pelaku, mereka akan menggugat secara pidana dan perdata.
Rencananya, korban akan melaporkan tindak pelecehan seksual yang dilakukan anggota Dewas BPJS TK, Syafri Adnan Baharuddin, ke polisi pada awal tahun depan. Saat ini, korban bersama tim kuasa hukum sedang berupaya memperkuat bukti-bukti agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.
“Laporannya sedang dalam proses. Rencananya awal tahun kami laporkan. Karena kalau bukti tidak cukup kuat, polisi akan menghentikan kasus ini. Karena proses pidana ini lama, maka diperkuat dulu basis pembuktiannya,” ujar Ade saat dihubungi, Senin (31/12).
Saat ini, kuasa hukum korban juga tengah menyiapkan gugatan perdata kepada pelaku. Menurut Ade, tim kuasa hukum akan memakai pesan WhatsApp yang dikirim pelaku kepada korban sebagai bukti.
“Kita juga siapkan gugatan perdata. Gugatan perdatanya adalah perlakuan tidak pantas seorang atasan kepada bawahan. Yang pembuktiannya itu lebih gampang lewat chat WhatsApp Pak Syafri yang sangat tidak pantas,” terangnya.
Sebelumnya, Syafri sebagai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap RA telah memilih mundur sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan ini saya mundur dari dewan pengawas. Surat sedang diajukan untuk sampai kepada presiden, Kemenkeu, Kemnaker, ketua BPJS, sedang diusahakan sampai,” ucap Syafri saat jumpa pers di Hotel Hermitage, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (30/12).
Selain mengumumkan mundur, Syafri juga menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Sebab, ia mengaku difitnah karena merasa tidak pernah memperkosa korban.
"Saya bermaksud menyampaikan, pertama tuduhan yang diberikan pada saya tidak benar dan fitnah keji. Kedua, saya sekarang menempuh hukum. Saya mohon semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya.
Syafri menegaskan korban hanyalah berpura-pura diperkosa karena sedang bermasalah dengan kekasihnya.
"Insyaallah tidak ada kaitannya dengan saya. Saya menduga dia punya masalah dengan pasangan lelakinya. Saya dengar itu saat dia sedang di luar kota, saya pernah ke rumahnya, saya tegur, kenapa kamu melakukannya. Jadi jangan ada dibelokkan," ungkap Syafri.
Kasus ini mencuat setelah mantan sekretaris pribadi Syafri mengaku ke hadapan publik bahwa ia telah empat kali diperkosa oleh atasannya. Pelecehan itu dialaminya selama dua tahun, sejak 23 September 2016 hingga 16 Juni 2018. Akibatnya, ia mengalami depresi dan nyaris bunuh diri.
"Selama lebih dari dua tahun saya kehilangan kepercayaan akan niat baik manusia. Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK," ungkap korban dalam jumpa pers di Kantor SMRC, Cikini, Jakarta, Jumat (28/12). [] KUMPARAN.COM
Foto : Kumparan.com |
“Laporannya sedang dalam proses. Rencananya awal tahun kami laporkan. Karena kalau bukti tidak cukup kuat, polisi akan menghentikan kasus ini. Karena proses pidana ini lama, maka diperkuat dulu basis pembuktiannya,” ujar Ade saat dihubungi, Senin (31/12).
Saat ini, kuasa hukum korban juga tengah menyiapkan gugatan perdata kepada pelaku. Menurut Ade, tim kuasa hukum akan memakai pesan WhatsApp yang dikirim pelaku kepada korban sebagai bukti.
“Kita juga siapkan gugatan perdata. Gugatan perdatanya adalah perlakuan tidak pantas seorang atasan kepada bawahan. Yang pembuktiannya itu lebih gampang lewat chat WhatsApp Pak Syafri yang sangat tidak pantas,” terangnya.
Sebelumnya, Syafri sebagai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap RA telah memilih mundur sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan ini saya mundur dari dewan pengawas. Surat sedang diajukan untuk sampai kepada presiden, Kemenkeu, Kemnaker, ketua BPJS, sedang diusahakan sampai,” ucap Syafri saat jumpa pers di Hotel Hermitage, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (30/12).
Selain mengumumkan mundur, Syafri juga menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Sebab, ia mengaku difitnah karena merasa tidak pernah memperkosa korban.
"Saya bermaksud menyampaikan, pertama tuduhan yang diberikan pada saya tidak benar dan fitnah keji. Kedua, saya sekarang menempuh hukum. Saya mohon semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya.
Syafri menegaskan korban hanyalah berpura-pura diperkosa karena sedang bermasalah dengan kekasihnya.
"Insyaallah tidak ada kaitannya dengan saya. Saya menduga dia punya masalah dengan pasangan lelakinya. Saya dengar itu saat dia sedang di luar kota, saya pernah ke rumahnya, saya tegur, kenapa kamu melakukannya. Jadi jangan ada dibelokkan," ungkap Syafri.
Kasus ini mencuat setelah mantan sekretaris pribadi Syafri mengaku ke hadapan publik bahwa ia telah empat kali diperkosa oleh atasannya. Pelecehan itu dialaminya selama dua tahun, sejak 23 September 2016 hingga 16 Juni 2018. Akibatnya, ia mengalami depresi dan nyaris bunuh diri.
"Selama lebih dari dua tahun saya kehilangan kepercayaan akan niat baik manusia. Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK," ungkap korban dalam jumpa pers di Kantor SMRC, Cikini, Jakarta, Jumat (28/12). [] KUMPARAN.COM